Ratusan Pil Tramadol Diamankan Satres Narkoba Polres Cilegon

KORANBANTEN.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat Tramadol, penangkapan dilakukan Link. Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Jumatt (20/11)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza saat di konfirmasi mengatakan, tersangka berinisial RR (22), berhasil di amankan berikut barang buktinya 44 lempeng pil Tramadol yang tiap lempeng nya berjumlah 10 butir dengan jumlah keseluruhan 440 butir.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mengamankan Hasil penjualan sebesar Rp. 297.000 dan satu buah plastik warna hitam”ujar Dedy.

Dedy Mirza juga menjelaskan, hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar jam 22.00 Wib, pihaknya mendapatkan informasi dari warga, terkait adanya pihak yang mengedarkan obat farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.

Kemudian, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki yang berinisial RR (22), tidak lama setelah mendapatkan informasi tersebut tersangka RR diamankan.

“Pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RR (22) tersebut, kemudian di temukan 44 lempeng pil Tramadol yang tiap lempeng nya berjumlah 10 butir dengan jumlah keseluruhan 440 butir yang di bungkus plastik hitam,”kata Dedy.

” Saat ini tersangka sudah diamankan,”tambahnya

Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan membenarkan atas penangkapan tersangka RR (22), kemudian, pelaku di kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta menghimbau untuk jauhi narkoba dan jangan mencobanya.(yud/rls)

Pos terkait