KORANBANTEN.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) laksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA) ke III di Hotel Grand Soll Marina Jati Uwung Kota Tangerang.
Dalam musda tersebut akan dicari dan ditentukan selaku Ketua DPD Banten periode 2018-2023, dan bahwa untuk dapat dicalonkan menjadi ketua DPD- KAI Provinsi Banten harus memenuhi syarat- syarat.
Syarat kriteria calon ketua DPD- KAI Provinsi Banten adalah anggota biasa KAI, telah menunjukan dedikasi terhadap KAI, pernah menjadi Ketua DPD-KAI atau pernah menjadi kepengurusan DPD- KAI Banten, dicalonkan sekurang-kurang nya oleh 2 (dua) DPC-KAI yang di sertai dengan surat rekomendasi yang di tanda tangani oleh ketua dan sekretaris DPD-KAI.
Dalam hasil Musda KAI Tersebut, kembali Ricky Umar A, S.H MM di amanahkan kembali oleh 4 DPC , sehingga dengan sah Ricky Umar A, S.H MM kembali menduduki ketua DPD KAI Banten.
Ketua terpilih Musda ke III KAI Provinsi Banten Ricky Umar A, S.H MM mengatakan bahwa dirinya di amanatkan oleh empat DPC KAI se-Provinsi Banten untuk kembali memimpin KAI Banten, bicara soal AD/ART KAI Banten, dirinya bisa menjabat tiga kali periode sebagai KAI selama empat DPC membuat surat pernyataan untuk dirinya menjadi ketua DPD KAI kembali kepada KAI Pusat, Sabtu (28/04/2018).
KAI Banten telah membuka LBH KAI di Provinsi Banten, dan untuk pengadilan agama di seluruh Banten, “KAI telah memberikan penyuluhan hukum kepada instansi tersebut dengan cara sosialisasi,” pungkasnya. (mulyadi)