KORANBANTEN.COM – Kepala Rumah Tahanan (KARUTAN) Serang menghadiri memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah di Kejari Serang, Rabu 30 November 2022.
Karutan Serang, Prayoga menyampaikan Kegiatan ini salah bukti nyata kami berkomitnen untuk memberantas dan menyampaikan barang bukti yang sudah inkrah.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal,”ujarnya.
Lanjut Yoga seperti pakaian,obat obatan,sajam, narkotika,minyak goreng Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di bakar dan dihancurkan.(**)