Rutan Serang Pindahkan 20 Orang Narapidana, Ini Kata KPR

KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melakukan pemindahan 10 Orang Narapidana Ke Lapas kelas IIA Cilegon dan 10 Orang Narapidana ke Lapas Kelas IIA Serang. Jumat, (06/11).

Dengan Pengawal setiap UPT terdiri dari 2 Orang Staff Yantah dan 2 Orang Staff Pengamanan. Pelaksanaan Mutasi Narapidana dilakukan secara berkala setiap Minggunya.

Bacaan Lainnya

Kepala KPR Rutan Serang, Indra menjelaskan bahwa Pemindahan terhadap 20 napi ini dilakukan setelah melalui prosedur yang panjang, karena di Rutan ini juga sudah over kapasitas dan juga faktor keamanan.

“Napi yang dipindahkan itu hukumannya bervariasi. Mereka ada yang tersandung kasus narkoba dan kasus kriminal lainnya,” ujarnya.(Dede).

Pos terkait