KORANBANTEN.COM – Lantaran masih banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, Samsat UPT Ciledug dan Satlantas Polresta Tangerang beserta Jasa Raharja menggelar razia gabungan bagi pengendara kendaraan bermotor, Senin (02/07/2018).
Razia gabungan tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni pelanggaran kelengkapan berkendara dan razia kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam razia yang digelar selama sekitar tiga jam tersebut, masih banyak pengendara kedapatan belum membayar pajak kendaraannya.
Pelanggar kelengkapan kendaraan langsung mendapatkan tindakan tilang dari petugas kepolisian, sementara pengendara yang kedapatan pajak kendaraan bermotornya menunggak, diharuskan menandatangani berita acara kesanggupan membayar tunggakan pajak pada waktu yang ditentukan oleh wajib pajak sendiri.
“Setelah wajib pajak membayar tunggakan pajaknya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan notice pajak yang baru,” ujar Budiman, Kasi Pendapatan Samsat UPT Ciledug.
Budi mengatakan, pihaknya akan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebab pendapatan terbesar APBD berasal dari pajak masyrakat. “Masyarakat juga harus tahu, dari pajak itulah sarana dan prasarana untuk masyarakat akan semakin baik,” tambahnya.(kiki)