koranbanten.com – Satuan Reserse Polres Pandeglang berhasil menangkap satu pelaku pengedar Narkoba jenis Hexymer di depan konter pulsa di Kampung Sukaseneng Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Senin (07/09/20).
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny membenarkan pelaku berinisial NC (18) mendapat barang haram tersebut dari temannya yang berinisial J yang saat ini masih DPO.
“Satu tersangka sudah kami amankan yakni NC (18) dia mengaku barang haram tersebut ia dapat dari temannya J yang sampai saat ini masih menjadi DPO,”ujar kasat Narkoba Polres Pandeglang.
Denny menyampaikan saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan 275 butir obat tablet warna kuning (Hexymer) dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000.
“Pelaku diganjar Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas.(ASP).