KORANBANTEN.COM – Sekertaris Jendral Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, K.H. Fadullah menyayangkan banyak pemberitakan korupsi Dana Hibah Pesantren seolah-olah pelakunya adalah FSPP dan pondok pesantren.
Demikian dikatakan Sekertaris Jendral Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, K.H.Fadullah saat menyampaikan keterangan pada diskusi lintas batas dengan tajuk “Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes” di salah satu kafe di Kota Serang, Rabu (26/5/2021).
“Pemberitaan dugaan korupsi dana hibah pesantren tanpa dukungan data yang akurat dan tidak bertabayun kepada kami langsung, sehingga kami sangat menyayangkan dan khawatir terjadinya framing dan preseden buruk atas program bantuan hibah pesantren ini. Mohon diingat dan mari kita sama-sama lihat, framing ini tujuannya apa dan motifnya apa, supaya kita bisa paham,” Ujar Fadlullah.
Selaku sekjen FSPP, Fadlullah menjelaskan yang sebenarnya terjadi bahwa bantuan dana hibah pesantren tahun 2018 ini disalurkan secara non-tunai, dengan alurnya dari RKUD kemudian kepada FSPP kemudian kepada pondok pesantren. Sedangkan isu yang berkembang di publik justru sebaliknya bahwa bantuan ini dikucurkan secara tunai.
Dirinya menuturkan, saat itu pihaknya memastikan ponpes penerima dana hibah tidak fiktif. Ia mengaku pihaknya menggunakan data dari Education Management Information System (EMIS) dari Kementerian Agama.
Selain itu, Fadullah menyampaikan, selain menggunakan data EMIS, pihaknya juga melakukan verifikasi mulai dari tingkat kecamatan naik ke FSPP Kabupaten dan Kota hingga Provinsi.
“Kami sudah, melakukan pencegahan korupsi dalam program ini. Apa itu? Pertama, setiap penerima harus menandatangani pakta integritas. Kedua, ketika penyerahan buku tabungan, kami sudah sampaikan bahwa tidak ada potong-memotong oleh oknum siapapun karena merasa punya andil atau jasa. Ketiga, penerima dana hibah, membuat laporan pertanggung jawaban sesuai alur mulai dari FSPP tingkat kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi, ” Jelas Fadlullah.
Dari acara dialog kemarin, bahwa semua sepakat bahwa program dana hibah pesantren ini 2021 tetap dilanjutkan dengan syarat pengwasan yang ketat dan metode non-tunai adalah yang paling tepat.
Sementara itu, Fadullah kembali menegaskan bahwa tidak adanya pemotongan dana bantuan hibah ponpes tahun anggaran 2018, lantaran dilakukan secara langsung via transfer ke rekening ponpes masing-masing.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan beberapa tahapan mulai dari tahapan verifikasi faktual, verifikasi aspek legal, verifikasi perencanaan dan sebelum disalurkan sudah clear.
“Disalurkan lewat transfer antar bank sudah kita lakukan. Setelah disalurkan ada pakta integritas dari pihak ponpes, kemudian ketika diberikan buku tabungannya kita sampaikan bahwa tidak ada pemotongan. Terakhir dilaporkan, semua dilaporkan pas Rp 20 juta, tidak ada yang kurang,” jelas Fadullah.
Data ponpes tahun 2018 tercatat sebanyak 3.122. Jumlah tersebut yang menerima dana hibah ponpes dari Pemprov Banten melalui Biro Kesra tahun anggaran 2018.
Sementara untuk dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020, Fadullah menegaskan, pihaknya FSPP tidak menyalurkan, namun langsung antara provinsi Banten dengan Pondok Pesantren.
“2018 berbeda 2020, 2020 bukan penerima hibah dan tidak menyalurkan hibah, jadi harap di bedakan apa yang terjadi di 2018 dan 2020,” tegasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Uday Suhada, Direktur Eksekutif ALIPP Banten, KH Fadlullah, Sekjen FSPP Banten, KH Matin Syarkowi, Ketua Majelis Ponpes Salafiyah (MPS) Banten, KH Imadudin Usman , Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah PW NU Banten, Alwiyan KS, Ketua PW Al Khairiyah Banten, Aloy Ferdinand, Kuasa Hukum Tersangka IS, Deni Iskandar, Ketua JPMI Banten, H..Agus Setiawan, Kuasa Hukum Gubernur Banten. Dimoderatori oleh Saprol, Jurnalis dan para penanggap K.H Enting, FSPP Kota Serang, Ida Warga Masyarakat, H. Hasan Gaido, Pengusaha Nasional, H. Akhmad Jajuli, Ketua Yayasan Deir An Nahyan Messina, Serang.(**)