Sekda Pandeglang Gelar Sidak di Pasar Pandeglang

KORANBANTEN.COM-Demi tegaknya Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3), Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Sekda Pandeglang Pery Hasanudin turun langsung ke pasar tradisional Pandeglang untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar.

Ditegaskan Pery, penertiban PKL diatur dalam Perda K3 pasal (8) ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan”.

Bacaan Lainnya

“Kenyataan di lapangan, trotoar dan badan jalan sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani kerap dijadikan tempat berjualan oleh Pedagang Kaki lima (PKL). Kita punya Perda K3 bahwa seseorang tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan. Memang ini sulit, namun tetap harus kita tegakan, oleh sebab itu relokasi harus menjadi pembahasan serius,” tandas Pery saat Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Pandeglang, Jumat (26/10).

Menurut Pery, agar tidak terjadi lagi hal demikian memang harus ada pengawasan oleh pihak yang terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa disini (pasar) harus ada pengawasan, jika itu tidak ada akan terulang kembali,” pungkasnya.

Terlepas dari PKL, lanjut Pery, parkir liar juga kerap mengganggu kelancaran para penguna jalan.

“Memang untuk parkir tidak masuk kedalam Perda K3, akan tetapi harus ditegakan demi lancarnya lalu lintas serta pengguan jalan terasa nyaman,” tuturnya.

“Ada beberapa garis putih dibahu jalan sebagai batas untuk parkir kendaraan, jika pengendara tidak mematuhi aturan yang berlaku maka secara tegas harus ditertibkan secara paksa,” imbuh Pery.

Agus Mulyana Kasi Pembinaan dan Penyuluhuan pada Sat-Pol PP Pandeglang mengatakan, penertiban yang dilakukan telah dilakukan sejak tiga hari yang lalu. Oleh sebab itu para PKL diberi waktu 3×24 jam hingga 7×24 jam.

“Dari kemarin sudah kita tertibkan, sejauh ini tidak ada yang melanggar. Namun biasanya, kalau kita beranjak mereka turun lagi, maka dari itu solusinya akan ada petugas yang monitor,” terangnya.

Terpisah, Adi Wahyudi Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Pandeglang mengakui, sering banyak mobil yang terparkir diluar garis putih yang sudah dibuat. Hal ini tentu sangat mengganggu bahkan menghambat laju kendaraan.

“Untuk dalam beberapa bulan ini, kita sudah tempatkan petugas sehingga yang parkir tidak keluar dari batas, dengan begitu jalan ini bisa dipakai dua jalur. Walaupun ditarget PAD jangan sampai menghambat pengguna jalan,” katanya.

Adi menambahkan, jika memang masih banyak yang melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dibawa paksa.

“Jika semua mendukung demi ketertiban bisa saja kami lakukan, namun sampai saat ini kita belum memiliki kendaraan derek,” ujarnya.(Asep).

Pos terkait