KORANBANTEN.COM – Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menggelar konferensi press kasus pencurian obat dan alat kesehatan (Alkes) di gudang Farmasi RSUD Adjidarmo Rangkasbitung oleh tujuh orang palaku yang merupakan pegawai RSUD Adjidarmo sendiri. Bahkan, dari tujuh pelaku, satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang lainnya maish tenaga honor dan harian.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, kasus pencurian ini dilaporkan sekitar sepekan lalu oleh pihak RSUD. Pihaknya langsung melakukan oleh tempat perkara. Setelah selesai, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pelaku dan saat pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya.
“Para pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian, dengan motif mereka butuh biaya untuk hidup sehari-hari. Karena, semenjak covid pemasukan mereka berkurang.
“Melihat kesempatan diamana harga alkes melonjak naik setelah covid, maka mereka kompak kerjasama satu sama lain mencuri obat dan alkes yang ada di gudang farmasi RSUD tempat dia bekerja,” ujarnya.
Menurut Indik, adapun alat-alat kesehatan yang dicuri pelaku diantaranya 42 karton handscoon berbagai merk seperti shamrock, macan dan stardeck. 25 karton cairan RL dan 20 karton spuit / suntikan.
“Kerugian Rumah Sakit yang kita hitung sementara sebesar Rp 85 juta rupiah,” tutur Indik.
Adapun identitas tujuh pelaku, Inisial S (46) bagian Porter Oksigen RSUD. Inisial T (31) bagian Porter Oksigen RSUD. Inisial A (29) juga bagian Porter RSUD.
Inisial S (34) bagian Cleaning Service RSUD, Inisial R (44) bagian Keamanan RSUD, Inisial J (36) bagian keamanan RSUD dan Inisial I (57) yang merupakan seorang PNS.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan masa hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” papar Indik.
Sementara itu, Ketua Komisi lll DPRD Lebak, Yayan Ridwan mengapresiasi langkah cepat Polres Lebak yang berhasil mengungkap pelaku pencurian yang semuanya orang dalam RSUD.
“Biarkan hukum tetap berjalan, kita akan tetap memanggil managemen RSUD, guna memberikan keterangan secara langsung kepada kita,” ucap Yayan.(yud)