KORANBANTEN.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penggeledahan di Lapas Kelas IIA Serang dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dan P4GN.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan diikuti oleh Pejabat Struktural, Tim SATOPS PATNAL beserta jajaran Petugas Lapas Serang.
Dalam paparannya, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita menyampaikan bahwa Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Perintah Harian Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Poin 4 dan 5, Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan Perintah Langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Banten melalui Video Conference pada tanggal 17 Juni 2020 untuk mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“banyak yang kita musnahkan dengan cara dibakar, seperti peralatan elektronik, kabel-kabel, dan masih banyak lagi,” ungkap Kalapas.
Kalapas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan Narkoba, khususnya di Lapas Serang.(Dede).