KORANBANTEN.COM-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak, membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media siber yang memiliki badan hukum untuk bergabung.
Dikatakan ketua SMSI Lebak, Uyung Iskandar, pihaknya saat ini masih menerima pendafaran anggota baru. Selanjutnya Kata dia, bahwa SMSI adalah organisasi perusahaan media siber, salah satu konstituen Dewan Pers.
Menurutnya, saat ini ada sepuluh konstituen Dewan Pers, diantaranya empat organisasi profesi dan enam organisasi perusahaan media.
” Empat organisasi profesi tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Sedangkan dari enam organisasi perusahaan tersebut yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), “kata Uyung.
“ Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan.” Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,”tambah Uyung.
Menurut Uyung lagi, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI Kabupaten Lebak wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI kabupaten Lebak wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.
” Serta yang mendaftarkan ke SMSI Kabupaten Lebak yang memenuhi persyaratanya maka akan diteruskan pendaftranya ke SMSI provinsi Banten”ucapnya.(yud)