Soal Penghapusan Kelas BPJS, Ini Tanggapan Dinkes Pandeglang

KORANBANTEN.COM – Pelayanan kelas rawat inap satu, dua dan tiga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan dihapuskan, dan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas ini sempat membuat pro dan kontra seputar pelayanan yang akan diterima.

Kepala Dinas Kesehatan Raden Dewi Setiani, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Dian Handayani mengatakan, penghapusan kelas BPJS mendapat pro kontra di kalangan masyarakat, meski hanya sebatas wacana, penghapusan kelas BPJS tersebut akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah.

Bacaan Lainnya

” Sementara masyarakat yang pro terhadap kebijakan tersebut, beranggapan bahwa peserta BPJS mendapat pasilitas rawat inap yang sama, kemudian yang kontra mereka berfikir dengan penerapan kelas yang sama akan di kenakan iuran tunggal tidak ada lagi iuran BPJS berjenjang, tentu saja sangat memberatkan masyarakat yang biasa iuran sebesar Rp.35.000,”kata Dian Dalam Kanal YouTube nya, Kamis 1 September 2022.

Dian menilai, besaran ini tentunya masih menjadi pembahasan, berapa yang akan dikenakan iuran oleh BPJS sebagai iuran tunggal tersebut.
” Bisa kita hitung ya, misalkan dalam satu keluarga yang mempunyai empat anggota keluarga kalau di kelas tiga, mereka biasa iuran Rp. 35.000 itu berarti mereka hanya membayar Rp.1.680.000 pertahun untuk keluarga tersebut. Tapi kalau di kenakan titip iuran tunggal, kita analogikan misalkan yang tertinggi itu Rp.150.000 kita bagi iuran menjadi setengahnya contoh Rp.75.000. Maka yang harus di bayar oleh empat anggota keluarga itu bisa membengkak, karena yang harus di bayarkan empat anggota keluarga tersebut dan dikali 12 bulan bisa mencapai Rp. 3.600.000 pertahun ada selisih Rp.2.000.000. Bagi sebagian orang yang penghasilannya menengah kebawah uang Rp.2.000.000 itu tidak sedikit,”ucap Dian. (Asep)

Pos terkait