KORANBANTEN.COM-Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim soal keberatannya terkait keberadaan kegiatan opetasi produksi Emas DMP yang dilakukan oleh PT Graha Makmur Coalindo di wilayah pantai Lebak Selatan.
Dalam surat yang disampaikan, Musa menyampaikan dampak yang ditimbulkan dapat merusak pantai. Ia menilai izin usaha pertambangan(IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten bernomor 570/6/IUP OP.DPMPTSP/IV/2018 1.970 tentang Oprasi Produksi Emas DMP tidak melalui kajian yang konprehensif dan matan
Bayah Kab. Lebak.
“Saya berpendapat bahwa dikeluarkanya IUP tersebut tanpa melalui kajian komprehensif dan mateng diduga adanya indikasi kepentingan bisnis yang berpotensi terjadinya praktek suap dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan, “kata Musa, kepada wartawan, Selasa(24/11).
Kata Musa, beberapa resiko yang kemungkinan terjadi diantaranya, meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, rusaknya daerah pemijahan ikan dan daerah asuhan.
Selain itu, semakin tinginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut, menimbulkan konflik sosial antara masyrakat yang pro dan peduli lingkungan dengan pengusaha tambang, meningkatnya identitas air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas.
Bahkan kata Musa, dikhawatirkan menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut, semakin meningkatnya pencemaran pantai, berpotensi menimbulkan longsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yg berakibat derasnya air sungai yg mengalir seperti sungai Cimadur, sungai Cisiih dan sungai Cihara, penurunan kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut, serta berkurangnya pendapatan para nelayan pesisir pantai Lebak
“Atas dasar kemungkinan resiko tersebut diatas , bertindak secara pribadi atas nama masyarakat peduli lingkungan hidup saya
Memohon kepada bapak Wahidin Halim selaku Gubernur Banten untuk segera mengkaji ulang dan mencabut Ijin Oprasi Produksi tersebut diatas,”ujar Musa. (Sep)