Soal Prostitusi CA, Polda Metro Jaya: Tersangka Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebritis berinisial CA. Kini artis CA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain CA, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka prostitusi. Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai muncikari yang menjajakan artis CA kepada pria hidung belang.

Bacaan Lainnya

“Total menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu wanita yang merupakan publik figure inisial CA (23). Tersangka berikutnya KK (24), R (25), UA (26), mereka bertiga sebagai muncikari,” ucap Zulpan.

Zulpan menambahkan, peran CA dalam kasus ini adalah sosok yang dipergunakan oleh ketiga muncikari tersebut untuk dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu.

“(Transaksi) menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan bayaran atas jasa tersebut,” beber Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Dede).

Pos terkait