Tanggapi Raperda Usul DPRD, Walikota Serang Setujui Dan Harap Segera Ditindak Lanjuti

KORANBANTEN.COM – Walikota Serang Syafrudin beri tanggapan terkait usulan Raperda yang disampaikan oleh DPRD Kota Serang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan, Peredaran Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, pada Kamis (04/08).

Bacaan Lainnya

Dalam tanggapannya Walikota Serang menanggapi bahwa tentunya Pemerintah Kota Serang sangat setuju dengan Raperda yang diusulkan oleh DPRD yang berkaitan dengan Perlindungan UMKM dan Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika.

Syafrudin menjelaskan bahwa dalam Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro yang disampaikan pada saat ini sudah ada pada Perda sebelumnya seperti Perda No 3 tahun 2015 tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro kemudian dirubah menjadi Perda No 12 Tahun 2016 tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015.

“Jadi dengan adanya perda ini sudah otomatis perda no 3 dan nomor 12 akan dihapus dan disesuaikan dengan perda yang sekarang, Ini memang Sudah ada hanya memang karena sekarang ada peraturan yang terbaru cipta kerja, sehingga harus menyesuaikan dengan peraturan baru,” Ujar Syafrudin.

Selain hal tersebut Syafrudin menanggapi terkait Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan, Peredaran Narkotika dan Prekusor Narkotika bahwa sangat perlu dalam menindaklanjuti hal tersebut, karena sangat berkaitan dengan generasi Pemuda bangsa, khususnya Pemuda Kota Serang.

“Ini penting sekali terkait pemberantasan Karena berkaitan dengan masa depan anak bangsa, terutama para pemuda pelajar yang pada saat ini sangat marak dalam penyalahgunaan narkotika,” tutur Syafrudin.

Ia berharap dengan terciptanya Perda ini anak-anak Kota Serang dapat dari Narkotika terutama anak-anak sekolah yang sangat rentan terjangkit dengan Narkotika.(Bar)

Pos terkait