koranbanten.com Satlantas Polres Pandeglang, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, menggelar razia kendaraan bermotor dan kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang, di Jalan Amd, Kampung Kadomas Kecamatan Pandeglang, Jumat (15/11/) siang.
Dalam operasi gabungan kali ini terdapat ratusan kendaraan yang terjaring razia, kebanyakan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Petugas satlantas Polres Pandeglang dan Dishub Banten, memeriksa para pengendara roda dua maupun roda empat serta angkutan penumpang dan barang.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Darwin Khairul Syafari mengatakan, mendapatkan surat permohonan dari Dishub Banten, untuk meminta pendampingan terhadap pihaknya. untuk itu jajaran Satlantas Polres Pandeglang, bersama Dishub Banten, melakukan tindakan razia kepada para pengendaran roda dua maupun roda empat.
“Kami melakukan pendampingan kepada Dishub Provinsi Banten untuk melaksanakan razia penertiban kendaraan bermotor khususnya kelengkapan surat-surat kendaraan, helm, sabuk pengaman, dan melawan arus serta registrasi pengemudi,” kata Darwin saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, dalam sasaran razia kali ini seperti kendaraan roda dua, kendaraan penumpang umum serta kendaraan angkutan barang. Setiap kendaraan yang melintas wajib diperiksa kelengkapan surat kendaraannya. Jika ditemukan pengendara yang melanggar aturan seperti tidak membawa kelengkapan surat kendaraannya, maka wajib diberikan sanksi untuk di lakukakan penilang.
Bertujuan dilakukan kegiatan tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu-lintas dan memberikan rasa aman, nyaman terhadap para pengendara, serta penumpang khususnya kendaraan umum.
“Para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang, pada tanggal 11 November hingga saat ini tercatat, tilang STNK 182, tilang SIM 57, tilang KIR (Dishub) 84. Semoga dengan adanya kegiatan tersebut para pengurus angkutan umun serta pengusaha angkutan barang dapat memberikan perhatian lebih terhadap standar keselamatan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.
Darwin menghimbau kepada pengguna kendaraan roda dua maupun para orang tua jangan memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur, karena sudah tercatat data laka lantas yang banyak terjadi melibatkan usia-usia produktif dari 15 hingga 25 tahun.
“Saya berharap kepada orang tua yang anaknya belum memiliki SIM jangan memberikan kendraan bermotor karena sama saja kita memberikan alat pembunuh,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ujang Sukma Jaya, PPNS LLAJ Dishub Banten mengatakan, razia ini merupakan agenda rutin untuk memberikan rasa aman terhadap para pengendara angkutan umum. Selain itu juga, untuk memberikan kesadaran pula terhadap para pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Kami periksa dokumen kendaraannya. Bagi surat-surat kendaraan mati atau pajaknya habis, maka wajib kami tilang,” tambahnya. (Joe/Asp)