KORANBANTEN.COM-Adanya fitnah atau tudingan miring kepada Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin, yang disebut-sebut meminta sejumlah uang untuk dana partisipasi menjamu tamu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kajati oleh salahseorang pejabat Kementeriam Agama (Kemenag) Lebak, berinisial SDM, baru- baru ini, Koharudin mengaku sudah melaporkan pihak yang melakukan hal tersebut ke Polres Lebak.
” Saya melapor balik ke Polres atas pencemaran nama baik saya, juga Undang-undang ITE telah memfitnah saya,” kata Koharudin kepada Wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dijelaskannya pula bahwa ada 4 nama yang masuk dalam laporannya, yakni SDM, JR, AJ dan IRN.
” Selanjutnya untuk hal yang terkait pelaporan ini silahkan konfirmasi langsung ke Polres,” sebutnya.
Dijelaskannya bahwa dirinya membuat laporan pencemaran nama baik ke Polres Lebak karena adanya memfitnah yang menuduh dirinya meminta uang kepada SDM salahseorang pejabat Kemenag Lebak yang dimuat di salah satu media online.
Menurut Kohar, dari hasil screenshot dengan nomor 628531478XX yang meminta uang kepada pejabat Kemenag itu, bukanlah nomor yang dipakai sehari-hari olehnya, melainkan nomor yang tidak dia kenal, sehingga dengan langsung menuding dirinya meminta uang adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
” Nomor kontak saya hanya satu dari dulu yang ada sama rekan-rekan wartawan, dengan nomor 0813415XXXX. Jadi itu bukan nomor saya,” tegasnya.
Bahkan,dirinya mengaku kerap menerima laporan ada orang lain yang mencatut namanya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak lain.
”Mau contoh-contoh yang lain, kalau ada yang mengaku-ngaku sebagai Kasi Intel Kejari Lebak banyak kok,” tandasnya.(Max)