Terpidana Kasus Korupsi Dana Bantuan Penanggulangan Padi Puso Serahkan Uang Pengganti Rp 120 Juta

Terpidana kasus dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso atau BP3 tahun 2012 menyerahkan uang pengganti senilai Rp 120 juta terkait kasus yang menjeratnya.
Terpidana kasus dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso atau BP3 tahun 2012 menyerahkan uang pengganti senilai Rp 120 juta terkait kasus yang menjeratnya.

Koranbanten.com – Terpidana kasus dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan padi puso atau BP3 tahun 2012 menyerahkan uang pengganti senilai Rp 120 juta terkait kasus yang menjeratnya.

Penyerahan uang pengganti dari Tb Delly Suhendar diterima Kejaksaan Negeri Pandeglang. Proses penyerahan uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana di kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Bacaan Lainnya

“Telah dilaksanakan penyerahan uang pengganti dari terpidana korupsi dana BP3 tahun 2012 yaitu Tb Delly Suhendar,” kata Wildan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Jumat (17/6/2022).

Menurut Wildan, penyerahan uang pengganti tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo.

“Dalam berita acara penyerahan uang pengganti disebutkan bahwa selaku istri sah dari terpidana menyatakan sanggup melunasi pembayaran uang pengganti Rp 120 juta,” katanya.

Dikatakannya, penyerahan uang pengganti tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 11/PID.SUS-TPK/2018/PT.BTN tanggal 12 Desember 2012.

“Kasus tindak pidana korupsi itu telah diputus di Pengadilan Tipikor Serang dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tb Delly Suhendar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya. (Asep)

Pos terkait