KORANBANTEN.COM – Tiga perusahaan besar yang bergerak di bidang investasi lahan di Kabupaten Pandeglang nunggak pajak.
Ketiga perusahaan yang belum bayar pajak, yakni lahan milik PT Sandimas Rp800 juta, Lippo Carita Rp900 juta, dan Hotel Karisma Rp900 juta.
Tiga perusahaan tersebut nunggak pajak dari tahun 2010-2021 untuk Sandimas, Lippo Carita dari tahun 2020 dan 2021, Karisma 2018 sampai 2021.
Kepala Bidang Penetapan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang Muklis Arifin mengatakan, ketiga perusahaan yang nunggak pajak tersebut sudah diberikan teguran.
“Sudah kita berikan surat. Batas akhirnya 30 November 2021. Mudah-mudahan dengan surat itu ketiga perusahaan bisa membayar pajak. Dan sudah ada pihak perusahaan yang berkoordinasi dengan kami,” kata Muklis, Rabu (3/11/21).
Muklis mengaku, tidak segan-segan akan memberikan tindakan penyegelan terhadap perusahaan yang belum membayar pajak.
“Nanti kita kasih teguran 1,2,3. Kalau teguran yang ke 3 gak ditindaklanjuti, dan tetap gak bayar kita segel pakai plang bahwa obyek ini pajaknya belum dibayar,” tegasnya. (Asep)