Tim Advokasi dibutuhkan Guna Lindungi korban Mafia Tanah di Tangerang

Demo warga ke BPN Kabupaten Tangerang

TANGERANG – Ade Irwan, Direktur Akademi Anti Korupsi berharap agar penggiat hukum turun dengan membentuk tim advokasi untuk membatu warga Tangerang melawan mafia tanah. Menurut Ade, kehadiran tim advokasi dibutuhkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga yang menjadi korban mafia tanah.

“Jika dibiarkan sendiri kasihan warga yang menjadi korban mafia tanah. Jika terus dibiarkan praktik mafia tanah akan semakin menjadi,” jelas Ade.

Bacaan Lainnya

Ade berharap kinerja cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus mafia tanah yang menimpa keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bisa diteruskan untuk kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Karena jika tidak mampu diungkap selain rakyat akan semakin banyak yang menjadi korban juga akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah khususnya aparat kepolisian.

“Jangan sampai masyarakat berpikiran kasus Pak Dino wajar cepat, pejabat sehingga mendapat banyak atensi. Tapi kalo untuk rakyat melempem,” ujar Ade.

Selain itu menurut mantan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) ini, aparat penegak hukum juga harus mulai menyelidiki ada tidaknya keterlibatan aparat pemerintah termasuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuluskan praktik mafia tanah di Kabupaten Tangerang ini. Pasalnya menurut Ade, tanpa adanya transaksi jual beli yang sah tidak mungkin Nomor Identifikasi Bidang (NIB) hingga sertifikat tanah bisa keluar begitu saja tanpa adanya peran dari para oknum.

“Penegak hukum harus mulai menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan para oknum pejabat dalam kasus mafia tanah ini  mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga ke atas serta pejabat-pejabat di instansi badan pertanahan,” tegasnya. (*/cr7)

Pos terkait