Tim Diseminasi dan Penguatan HAM Sosialisasikan Panduan Permenkumham No.27 Tahun 2018 di LPP Tangerang

Tim dari Diseminasi dan Penguatan HAM mensosialisasikan petunjuk dan panduan dalam pengisian/pemenuhan kriteria Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang. Selasa (16/03/2021).

Tim dari Diseminasi dan Penguatan HAM didampingi oleh Kalapas Esti Wahyuningsih,Kasie Binapi operator HAM, kemudian Tim Desiminasi HAM melakukan pengecekan ke Lapangan didampingi oleh Kasie Binapi dan Duta Layanan untuk meninjau ruang layanan kunjungan berbasis HAM di LPP Tangerang.

Bacaan Lainnya

Peninjauan tersebut meliputi sarana dan prasarana pelayanan publik, mulai dari area parkir gratis dan parkir khusus disabilitas, ruang informasi pendaftaran kunjungan yang menyediakan kursi roda bagi pengunjung disabilitas, maklumat pelayanan, ruang kunjungan, kotak saran & pengaduan, area bermain anak, ruang laktasi bagi pengunjung, ruang ibadah bagi pengunjung bahkan toilet disabilitas,tempat ibadah,ruang poliklinik,dapur dan blok hunian.

Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa Peningkatan pelayanan kepada masyarakat (Pengunjung) dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) ini akan terus ditingkatkan dan dipelihara sarana dan prasarana yang sudah tersedia dan juga meningkatkan SDM bagi petugas pelaksana pelayanan dan seluruh petugas LPP Tangerang.(Dede).

Pos terkait