Aktivis GMNI Pandeglang Desak DPMPTSP dan DPRD Pandeglang Tutup Waralaba Yang Melanggar Perda

KORANBANTEN.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Pandeglang menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (16/3/21).

Dalam aksinya mereka menuntut waralaba yang menjamur di Kecamatan Saketi, Menes, Labuan dan kecamatan lainnya diduga tidak melengkapi ijinnya. Untuk itu mereka mendesak DPMPTSP dan DPRD Kabupaten Pandeglang segera menutup waralaba yang menyalahi aturan.

Bacaan Lainnya

Ketua GMNI cabang Pandeglang Tb. M Affandi dalam orasinya di gedung DPRD Kabupaten Pandeglang mengatakan, Komisi I DPRD Pandeglang sebagai kontroling dalam melakukan pengawasan terhadap waralaba yang menyalahi aturan.

” Lagi-lagi kami melihat Komisi I seperti tutup mata,dan seolah tidak tau. Padahal sudah jelas banyak sekali Waralaba seperti Alfamart, Indomaret yang melanggar Perda No 4 tahun 2017, kami menduga DPRD Pandeglang telah bersekongkol dengan kaum kapitalis waralaba demi melancarkan usahanya. Untuk itu Komisi I jangan jadi pecundang dan bermental koprador(tangan kanan Kapitalis Waralaba),”ucap Affandi

Affandi menilai Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak berani menutup waralaba yang menyalahi Perda.

” Kami menilai Satpol PP seperti macan ompong tidak berani mengeksekusi waralaba yang nakal dan melanggar Perda. Akan tetapi mereka (red Satpol PP) hanya diam saja,dan hanya berani kepada pedagang kecil saja yang dianggap lemah. Kami tantang Satpol PP tegakan Perda dan menutup Waralaba yang melanggar,jangan sampai kalian bermental pengecut yang tidak berani menutup.Jika Satpol PP hari ini tidak mau menutup Waralaba,kami nyatakan sekali lagi dengan tandas dan tegas,bahwa Satpol PP patut Diduga menerima Sogokan dari pihak Oknum Waralaba,”Tegasnya.

Di tempat yang berbeda Erik Setiawan Hatta Kordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya di depan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan, seharusnya DPMPTSP mempunyai kewenangan penuh dalam hal administrasi soal perizinan Waralaba, sepatutnya menjadi contoh yang baik kepada publik.

” Kami melihat fakta dan realitanya, DPMPTSP sepertinya sudah hilang akal sebagai abdi negara,karena mereka kerja bukan secara ikhlas dan tulus dalam pengabdian,karena kami lihat mereka mempertontonkan kekonyolannya. Masa iya Waralaba beberapa tahun selalu banyak yang berbenturan dengan Perda No 4 tahun 2017,tetapi dalam hal habis kontraknya Waralaba tersebut diperpanjang kembali,artinya mereka sudah tidak paham dalam menjalankan Regulasi Peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Erik, mendesak Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP di copot karena tidak mampu menutup waralaba yang melanggar Perda.

” Kabid Perizinan DPMPTSP dulu Inisial SD dan sekarang dilanjutkan oleh saudara berinisial EW,sudah tidak pantas menjadi Kabid Dinas Perizinan,karena dinilai tidak mampu menutup Waralaba yang melanggar Perda. Jika DPMPTSP ini serius ingin memajukan Daerah,seharusnya mereka tidak mempertontonkan kekonyolannya,”bebernya. (Asp)

Pos terkait