KORANBANTEN.COM-Tim gugus tugas Covid -19 Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 248 pelanggar selama pelaksanaan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa PSBB (penerapan sosial berskala besar) tahap dua di Kabupaten Lebak. Ratusan pelanggar tersebut terdiri dari pelaku usaha dan perorangan.
Selain itu menurut kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim, selama PSBB juga tim gugus tugas Covid 19 Lebak mengumpulkan dana Rp 24.720.000 dari denda. Tapi, yang sudah terkumpul baru Rp 10.870.000, sisanya pelangggar belum bisa membayar, sanksi yang dikenakan bervariatif mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
“Hasil sanksi denda dari 115 pelanggar tersebut, tim gugus tugas berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 24.720.000,” tuturnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengatakan, PSBB tahap dua telah berakhir pada 20 November 2020. Selama masa PSBB, petugas gugus tugas Covid Lebak bersama TNI dan Polri, rutin melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, baik pengguna jalan, pelaku usaha sampai pada dinas pemerintahan.
“Razia dan penerapan disiplin AKB ini kita lakukan secara bersama-sama setiap hari dengan titik ataibtuas jalan yang strategis untuk dikunjungi banyak orang,” kata Dartim, kepada wartawan, Senin (23/11).
Dikatakan, pada masa PSBB tahap dua yang sudah berakhir beberapa hari lalu ada sekitar 248 warga yang melanggar, pelanggar perorangan sebanyak 22 orang dan pelanggar pelaku usaha sebanyak 226. Bagi pelanggar yang dikenakan sangsi administratif dengan denda sebanyak 115 pelanggar dnegan rincian pelaku usaha sebanyak 95 dan perorangan 20 pelanggar.(kew)