Tingkatkan Kesadaran Pengembang: DTRBP Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyerahan Fasos Dan Fasum

koranbanten.com – Dengan ditetapkannya peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987, intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1990 serta Peraturan Bupati (Perbup) 34 tahun 2009 tentang penyerahan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah, diperlukan langkah-langkah konkrit guna mempercepat penyelenggaraan pelaksanaan penyerahaan.

Salah satunya yang dilakukan Dinas Tata Ruang , Bangunan dan Perumahan (DTRBP) Kabupaten Serang dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Tentang tatacara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitasi perumahan dan pemukiman.

Bacaan Lainnya

Kepala DTRBP Kabupaten Serang Farchi Fathoni saat ditemui diruangannya menjelaskan, upaya yang dilakukan DTRBP Kabupaten Serang untuk mempercepat penyelenggaraan pelaksanaan penyerahaan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah melalui kegiatan Sosialisasi. “Sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran para pengembang agar segera menyerahkan prasarana lingkungan, utilitasi umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah,” tutur Farchi

Farchi menjelaskan, penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah dengan dasar hukum undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 5 tahun 1995 tentang penyediaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman oleh perusahaan, pembangunan perumahan.

Dikatakan Farchi, Prasarana lingkungan adalah kelengkapan lingkungan yang , meliputi jalan dan drainase sedangkan utilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam system pelayanan lingkungan perumahan yang meliputi, penerangan jalan umum, terminal angkutan umum atau bus shelter, kebersihan atau pembuangan sampah, dan hydrant.

“Sedangkan untuk fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi lahan pendidikan, lahan kesehatan, lahan pasar, lahan pemerintah dan pelayanan umum, lahan rekreasi dan kebudayaan, lapangan olahraga dan lapangan terbuka, serta lahan pemakaman umum,” jelasnya.

Lebih lanjut Farchi mengatakan, kriteria prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan kepada pemerintah daerah adalah yang telah memenuhi syarat. Persyaratan tersebut antara lain, pembangunan prasarana lingkungan, utilitas umum dan penyediaan tanah peruntukan fasilitas sosial telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rencana tapak yang telah disyahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang perumahan minimal lima tahun terhitung sejak selesainya pembangunan prasarana lingkungan dan utilitas umum, telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang perumahan minimal satu tahun sejak selesainya pembangunan prasarana untuk fasilitas sosial.

“Sedangkan penyerahan prasaran lingkungan utillitas umum dan fasilitas sosial adalah penyerahan seluruh atau sebagian prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial berupa tanah dan atau tanpa bangunannya dalam bentuk asset atau pengelolaan dan atau tanggung jawab dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten serang,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Tatang Sumpena menambahkan, tata cara penyerahan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas social yaitu pengembang perumahan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui DTRBP Kabupaten Serang dengan melampirkan pengesahan rencana tapak, peta rencana tapak yang telah disyahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, izin lokasi atau surat ijin peruntukan penggunaan tanah, dan yang terakhir daftar permohonan prasarana lingkungan utilitas umum dan fasilitas social yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

“Adapun ketentuan penyerahan prasarana lingkungan, Utilitas umum dan fasilitas sosial dapat dilakukan bertahap dengan beberapa ketentuan diantaranya, untuk prasarana lingkungan, tanah telah selesai dibangun dan dipelihara, untuk prasarana utilitas umum, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara dan untuk prasarana fasilitas sosial, tanah telah siap untuk dibangun,” paparnya.

Pos terkait