KORANBANTEN.com-Kepala Subdit Perencanaan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak RI, Tunjung menghadiri kegiatan Sosialisasi Tax Amnesty dan Pasar Modal, yang digelar di Hotel Marbella Anyer, Kabupaten Serang, sebagai salah satu narasumber, sabtu (15/10).
Tunjung menjelaskan, manfaat yang diberikan dari Tax Amnesty untuk masyarakat biasa sama seperti yang didapat kalangan atas. Mulai dari bebas dari pajak penghasilan, tidak terkena sanksi administrasi, tidak terkena pidana pajak.
Lanjut Tunjung, bahkan ke depan, wajib pajak tersebut tidak lagi mengalami pemeriksaan Penyidik Pajak karena bebas dari pidana pajak dengan membayar 2 persen dari aset bersih yang mereka laporkan. “Manfaatnya pembelian aset dari penghasilan tidak kena pajak, jadi terhapuskan. Tidak kena sanksi administrasi,” jelas Tunjung. @JEPRI