SERANG-Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memastikan akan tetap memberikan pelayanan dalam bidang pendidikan kepada civitas akademik Untirta. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Untirta Kurnia Nugraha.
Kepada Banten Raya, Kurnia menyampaikan bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 tahun 2021 serta memperhatikan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten dan di lingkungan Untirta, maka disampaikan bahwa layanan operasional perkantoran tetap berjalan dan tidak terhenti dengan mengatur jadwal dan penugasan bekerja dari rumah (BDR) dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat bagi seluruh pegawai selama melaksanakan bekerja di kantor (BDK).
Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya membatasi kegiatan kedinasan ke luar daerah dan mengutamakan mengikuti secara daring bagi kegiatan tatap muka dalam rangka memenuhi undangan dari pihak luar Untirta, kecuali yang bersifat sangat mendesak dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untirta juga tidak memperkenankan menerima tamu, kecuali untuk kepentingan yang bersifat penting dan sangat mendesak paling banyak tiga orang, dengan menunjukkan hasil tes swab antigen atau Genose dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil tes PCR dalam kurun waktu 2 x 24 jam,” Kata Kurnia dilansir bantenraya.com, Selasa (22/06/2021).
Pihaknya juga membatasi jumlah peserta pertemuan dalam kegiatan tatap muka paling banyak 25% dari kapasitas ruang pertemuan, dan tidak diperkenankan melaksanakan makan bersama secara berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Kurnia juga mengimbau kepada civitas akademik Untirta untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menerapkan prinsip 3M, yaitu: menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali (disarankan menggunakan masker kesehatan rangkap/double); mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang berisiko penularan Covid-19.
“Memberikan laporan apabila positif Covid-19 atau mengalami gejala terkena Virus Covid-19 melalui,” ungkapnya.
Terkait BDR, Kunia menekankan, bahwa BDR bukanlah libur tetapi melakukan aktivitas pekerjaan kantor di atau dari rumah, sehingga harus memenuhi ketentuan diantaranya adalah memberikan laporan kegiatan harian atas pekerjaan rutin atau penugasan atasan, dan alat komunikasi pada kondisi standby dan dapat dihubungi oleh atasan atau pembina kepegawaian bagi keperluan monitoring.
Perlu diketahui, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ainun Naim menerbitkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Bekerja dari Rumah di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal dilakukan atas respon peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di sejumlah wilayah. (*/cr1)