KORANBANTEN.COM – Sah atau tidaknya ijazah universitas, haruslah terdaftar di DIKTI (Pendidikan Tinggi) bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Sanggahan Natalia Rusli bahwa terdaftar atau tidaknya ijazah dia adalah urusan kampus dan DIKTI adalah pernyataan ngawur. Hal ini dikatakan Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi
“Tapi tidak heran, karena Natalia Rusli kan ijazah SH- nya bodong, makanya ga ngerti aturan hukum dia. Jika Natalia Rusli merasa ijazahnya asli, semestinya dia gugat kampus nya dan minta pertanggungjawaban kampus, bukannya menyuruh LQ melaporkan seluruh mahasiswa lainnya yang kuliah di Universitas Timbul Nusantara,” lanjutnya.
Laporan Polisi dugaan pemalsuan Ijazah Sarjana Hukum yang digunakan untuk mengajukan permohonan Pelantikan Advokat diduga dilakukan oleh terlapor Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dengan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Keduanya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021
Terlapor Natalia Rusli memberikan ijazah Sarjana Hukum Palsunya kepada Terlapor Ketua Umum Peradin (Perhimpunan) Ropaun Rambe yang mengunakan ijazah palsu untuk mengajukan BAS Advokat ke Pengadilan Tinggi Banten.
Sehingga mereka berdua mengunakan surat palsu atau diduga palsu untuk mendapatkan akta otentik berupa, surat berita acara sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi Banten.
Sugi membantah pernyataan Natalia Rusli, yang menyatakan bahwa Alvin Lim iri dan tidak mengerti hukum.
“Alvin Lim selaku pelapor, adalah sebagai kuasa hukum korban ibu M, dkk dimana korban memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm, dimana Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sebagai ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm membantu para korban yang ditipu oleh Natalia Rusli. Jadi ini bukan urusan pribadi namun profesional sebagai Kuasa hukum,” katanya.
Sugi mengatakan bahwa Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sosok pemberani namun rendah hati dan sederhana.
“Ketua kami, Alvin Lim tidak pernah mengatakan dirinya pengacara hebat dan jago, bahkan dalam banyak kesempatan dia mengatakan dirinya masih junior dan mau belajar lebih, oleh karena itu Alvin Lim menempuh pendidikan S2 untuk menambah ilmu, karena beliau tahu banyak advokat senior lebih hebat diatas dirinya,” jelasnya.
“Alvin Lim juga tidak pernah pamer harta, beda dengan Natalia Rusli yang sombong dan pamer dapat komisi 30M berupa kapal. LQ dalam berpakaian mengunakan seragam kaos polo yang sederhana, berbeda dengan Natalia Rusli yang pamer, jas atau baju mewah,” terangnya.
Dalam hal ini LQ Indonesia Lawfirm, murni melakukan penegakkan hukum dan mau membasmi oknum yang merusak profesi Advokat. Dari keterangan saksi yang kami peroleh, Natalia Rusli bayar sekitar 25 juta ke Peradin dan tidak ikut PKPA dan UPA serta dibuatkan surat magang, langsung disumpah, bahkan tanpa Peradin mengecek Ijazah palsu yang diberikan oleh Natalia Rusli.
Definisi ijazah palsu atau asli biar masyarakat menilai, “Ini bukti surat DIKTI yang buat dan keluarkan yang menyatakan bahwa Natalia Rusli ijazahnya tidak terdaftar di pangkalan Data Dikti. Pemerintah (DIKTI) yang mengeluarkan surat dan menyatakan ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dan tidak Sah, jika tidak setuju, gugat saja pemerintahan.”
Sugi menilai bahwa tanggapan Natalia Rusli adalah emosi pribadi, ungkapan ke-stress-an emak-emak yang dibongkar, malah nantang suruh laporkan 1000 LP.
“LQ tegaskan apabila ada korban melapor ke LQ maka LQ akan bantu dan laporkan ke polisi, jika tidak ada korban yang dirugikan, tentu LQ sebagai kuasa hukum tidak sembarangan membuat LP. Ucapan tantangan Natalia Rusli jelas menunjukkan isi hati dan ketidak mengertian hukum dari Oknum Natalia Rusli,” katanya lagi.
“Masyarakat tidak perlu heran, ucapan sampah itu keluar karena si pengucap tidak pernah kuliah dan tidak berpendidikan sebagaimana dibuktikan ijazah dia tidak terdaftar. Orang berpendidikan tinggi tidak mungkin menghina rekan seprofesi yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat,” tegasnya.
Mengenai Natalia Rusli yang menggaungkan Alvin Lim berstatus DPO in tanggapannya.
“Ini lebih lucu. Bapak KAPOLDA, kalau benar Alvin Lim status DPO, tolong ditangkap segera. Jika benar Alvin Lim DPO, apalagi kata Natalia Rusli, surat DPO dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kenapa setiap minggu Alvin Lim ke Polda Metro Jaya ketemu penyidik, kanit, kasubdit, Direktur Kriminal umum dan bahkan Kapolda Metro Jaya, tapi tidak ditangkap,” bebernya.
“Antara Alvin Lim, super sakti atau Alvin Lim pemilik Polda Metro Jaya bisa tidak tersentuh DPO. Dari sini aja sudah klihatan ucapan Natalia Rusli adalah sampah dan tidak berpendidikan. Natalia lah yang iri dengan Alvin Lim, kesuksesan Alvin Lim itulah yang membuat Natalia selalu mencatut nama Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm. Natalia Rusli, pengacara gagal First Travel karena saat dia mengurus First Travel bahkan belum ada Berita Acara sumpah, kasihan masyarakat yang tertipu First travel, tertipu lagi oleh Natalia Rusli,” ungkapnya.
Masyarakat yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dapat menuntut ganti rugi dan pengembalian fee yang pernah mereka setorkan karena Natalia mengaku sebagai advokat dengan dasar ijazah palsu, itu sudah perbuatan pidana.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya ucapan Lawyer bodong dengan ijazah bodong, yang menjadi korban Oknum boleh menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis.
Sumber: LQ Indonesia Lawfirm