Video Markus Rayu Korban Indosurya Beredar, LSM Konsumen Cerdas Hukum Ungkap Jejak Hitam Natalia Rusli

KORANBANTEN.COM – LSM Konsumen Cerdas Hukum mengungkap sepak terjang Natalia Rusli tidak mencerminkan layaknya seorang pengacara beretika yang memenangkan kasus kliennya di Pengadilan.

Ia mengajak masyarakat untuk melihat Video bagaimana Natalia Rusli dengan mulut manis berusaha merayu Korban Indosurya, dengan nasehat yang sama sekali tidak sesuai hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam Video Natalia Rusli bilang “Jangan gugat dulu pak, tapi DI GORENG DULU. Selamatkan uang kita dulu, jangan orang lain.”

Link Video : https://koranbanten.com//www.facebook.com/watch/?v=312398307062968

https://koranbanten.com//youtu.be/b8IT-s4cnwo

“Lawyer apa memberikan nasehat tidak etikal dan tidak ada dasar hukumnya sama sekali? Orang awam akan terpengaruh melihat penampilannya yamg perlente, inilah bahayanya, mulutnya manis, namun prestasi tidak ada dan menipu korban dimana-mana,” Komentar Maria, Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum dengan wajah heran (4/6/2021).

Maria meminta agar KAI versi Erman Umar, mengambil tindakan tegas dan meyidangkan etik Natalia Rusli, sudah ada pengaduan yang dilayangkan oleh para Korban Penipuan Natalia Rusli.

Menurutnya, Natalia Rusli adalah contoh oknum Markus yang mencoreng reputasi Advokat. KAI yang menaungi Natalia Rusli seharusnya dengan tegas segera mengevaluasi dan bukan mengayomi oknum markus yang terus memangsa korban masyarakat dengan mulut manisnya.

“Saya himbau agar masyarakat, berhati-hati dan informasikan berita ini ke teman dan keluarga kalian. Jangan sampai orang lain menjadi korban, informasi sangat penting agar orang terhindar dari potensi penipuan.” tutup Maria.

Natalia Rusli Markus yang Gagal di kasus First Travel

Natalia Rusli markus gagal menangani kasus jemaah First Travel, kok bisa dia mempromosikan dirinya dalam kasus Indosurya ini, apa prestasinya?

Setelah gugatan ditolak, Natalia Rusli mencoba cuci tangan dengan berkelit seperti yang ditulis di bawah ini:

Sementara itu, Natalia Rusli, pengacara korban First Travel yang mewakili 30 ribu orang jemaah, tidak bisa menjelaskan perihal ditolaknya gugatan para calon jemaah Frist Travel oleh PN Depok, Jawa Barat.

Sebab, pihaknya tidak ada kaitan dengan para pengugat.

“Sebenarnya pihak kami bukan pengugat, kami tidak bisa bicara dan tidak tahu isi gugatan seperti apa. Kami menangapi (mengawal) surat Kementrian Agama yang keluar pada 25 November 2019 tentang rencana mau memberangkatkan 63 orang jemaah ke Tanah Suci. Kami menyambut gembira Kementrian Agama mau memberangkatkan jemaah korban First Travel,” kata Natali didampingi para koordinator korban First Travel.

Tapi hingga saat ini, tidak ada seorang pun dari jamaah First Travel yang diberangkatkan umroh! Tidak juga duitnya kembali! Gagal total.

Terlibat Pencopotan Sesjamdatun

Selesai menipu korban First Travel dan gagal, Natalia Rusli kembali menipu 550 juta uang ibu SK dengan menjanjikan penangguhan penahanan di Kejaksaan, dengan mencatut nama Sesjamdatun (saat itu Sesjampidum) pejabat kejagung bintang 2.

Namun Natalia Rusli tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak pernah memproses penanguhan sama sekali.

Ketika diminta balik uangnya, Natalia Rusli mematikan Handphone dan takut keluar rumah ketika didatangi oleh korban ke rumahnya di PIK.

Sehingga Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan LP No 1860 / IV / YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ tanggal 27 April 2021 atas dugaan penipuan pasal 378 oleh korban SK.

Terjerat Penipuan Korban Indosurya

Belum selesai di proses kasus penipuan modus penangguhan penahanan, Markus Natalia Rusli ternyata sudah menipu 2 orang korban Indosurya.

Hal ini dikarenakan kedua korbam tidak mengetahui jejak hitam Natalia Rusli. Korban ibu VS dan M yang sudah menyerahkan sejumlah uang di muka ke Natalia lewat Sheilla Ariestia Edina di bulan April 2020.

Saat itu, Natalia Rusli belum disumpah menjadi Advokat dan ijazah Sarjana Hukumnya pun tidak terdaftar di DIKTI (Bodong) sehinga status Advokatnya patut dipertanyakan.

Atas dugaan penipuan tersebut, kedua Korban M dan VS melaporkan Natalia Rusli ke kepolisian dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 April 2021. PARA TERLAPOR: NATALIA RUSLI, SHEILLA ARIESTIA EDINA, dan ADNAN atas dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana.(**)

Pos terkait