Wagub Banten Serahkan Remisi Umum Kepada Napi Lapas Serang

KOTA SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali memberikan remisi umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian itu merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.

“Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Heri, Kalapas Serang.

Bacaan Lainnya

Kalapas Serang Heri Kusrita menjelaskan bahwa dari total warga binaan Lapas Serang yang berjumlah 722 orang, yang diusulkan remisi umum 2021 sebanyak 415 orang.

“Adapun yang memperoleh remisi umum 2021 terbagi menjadi RU I sebanyak 399 orang dan RU II 16 Orang, dan RU II Langsung bebas itu 1 orang,” kata Kalapas.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas serang tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Yankum, TNI dan Polri. Selasa (17/08/2021).

Lanjut kalapas, “Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu, saya berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas,” harapnya.

Lebih detil, Heri menerangkan kalau remisi itu, diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus,” jelas dia.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (Dede).

Pos terkait