Wakil Ketua DPRD Pandeglang Kritik Soal Retribusi PKL Ciherang

KORANBANTEN.COM – Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB. Asep Rafiudin mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menangani retribusi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Badak Ciherang yang berjualan di atas trotoar jalan Yusuf Martadilaga.

Bacaan Lainnya

Asep meminta pemkab Pandeglang segera mengambil tindakan, karena para PKL Ciherang sudah menyalahi aturan membuka lapak di atas trotoar.

“Terkait retribusi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) atau mekanisme yang mengaturnya. Jangan sampai ada petugas yang menarik retribusi tidak memahami aturannya,” tegas Asep saat dihubungi, Kamis (16/1).

Untuk mengetahui penarikan retribusi para PKL, Asep meminta, Komisi II untuk segera memanggil jajaran Disperindag ESDM, dan DLH.

“Saya sudah minta komisi terkait untuk menindaklanjuti persoalan dalam permasalahan ini,” terangnya.

Pihaknya mengaku, akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah menyikapi PKL Ciherang, dan mengevaluasi kinerja pimpinan dua dinas tersebut.

“Kita juga akan menegur terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, dan akan disampaikan juga kepada bupati (Irna Narulita) terkait hal itu,” katanya.

Asep meminta, pemerintah daerah untuk menertibkan lapak para PKL Pasar Badak karena menggangu kenyamanan para pejalan kaki.

“Pemerintah harus segera mengambil tindakan dalam hal ini dinas terkait untuk menertibkan PKL dan memberikan kenyamanan bagi para pengunkung pasar,” pintanya.

Sebelum ditertibkan, Asep mengingatkan, pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan relokasi para pedagang.

“Jangan hanya ditertibkan, tapi harus ada solusi untuk menyiapkan tempat khusus berjualan yang layak bagi para PKL,” pesannya.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Pandeglang, Agus Maksud mengatakan, belum mengetahui penarikan retribusi PKL di Ciherang. Meski mereka berjualan di bahu jalan. Dia menyarankan, untuk berkoordinasi dengan Disperindag ESDM dan DLH.

“Belum tahu. Sepengetahuan saya sudah ada Perda K3 (Kebersihan, Keamanan dan Kenyamanan),” singkatnya. (Asep).

Pos terkait