KORANBANTEN.COM – Adanya lelang Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun anggaran 2021, Jaenudin selaku Humas PA Tigaraksa menegaskan proses lelang itu terlalu tergesa-gesa.
“Jadi soal rekrutmen tenaga Posbakum sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan mengenai jeda waktu, memang terlalu singkat dan terburu-buru, dan itu tidak terlalu salah,” tegas Jaenudin, saat ditemui di kantor PA Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (04/1/2021).
Kendati demikian, Jaenudin menyatakan pihak PA Tigaraksa Kabupaten Tangerang sudah melaksanakan seobyektif mungkin. Jika diluar ada isu soal salah satu peserta ada hubungan dengan panitia, pihaknya mengatakan semuanya juga sama.
“Semua juga sama, ada hubungan inilah itulah. Jadi kalo ada nilai yang dianggap berbeda jauh dari masing-masing peserta lelang, itu sudah apa adanya,” ujarnya.
Lebih jauh Jaenudin mengatakan, proses lelang yang diikuti oleh 10 peserta dan menyisakan 4 peserta dan kemudian di menangkan salah satu LBH, itu sudah menjadi sebuah ketetapan yang tidak bisa di ubah.
“Tidak bisa di flash Back. Harusnya disampaikan sejak awal jika ada kesalahan, ini kan sudah final dan sudah di buat MOU,” katanya.
Soal disinggung soal tranparansi lelang, Jaenudin juga menegaskan jika setiap peserta sudah di berikan informasi, baik melalui WhatsApp atau email setiap peserta.
“Untuk administrasi, harusnya jika digugurkan kan bisa di tanyakan sejak awal. Karena tidak ada yang melakukan itu, maka proses seleksi diteruskan ke proses selanjutnya hingga ditetapkan,” ujarnya.
Dan saol Perma 33 Tahun 2014, Jaenudin menyatakan itu hanya acuan. Dan mengenai surat pernyataan kesanggupan soal isi Perma yaitu pengadaan alat-alat ATK, PA Tigaraksa tidak menyediakan itu.
“Posbakum itu partner, bukan Pengadilan Agama. Jadi kalo hanya fasilitas tempat ok, dan Posbakum itu kurang ideal ada di sini, harus dijauhkan, supaya tidak ada kesan bahwa Posbakum dan PA dengan mata uang saja,” jelasnya.
“Kan mereka itu otonom, jadi harus punya dapur sendiri. Dan untuk kepentingan harian itu urusan mereka sendiri. Jadi kami tegaskan tidak akan menyediakan alat-alat itu, Posbakum itu bukan Pengadilan Agama,” tukasnya.
Sebelumnya, salah satu peserta lelang Posbakum kepada media mengatakan, lelang Posbakum yang di selenggarakan Pengadilan Agama Tigaraksa bahwa tidak adanya transparansi soal persyaratan kesanggupan yang dimaksud, baik secara langsung, lewat pesan SMS, maupun email dari panitia lelang.
“Jadi, soal syarat administrasi keharusan kesanggupan soal pengadaan ATK tidak dijelaskan sebelumnya oleh panitia lelang. Kami rasa ada tendensi dalam proses lelang ini,” ujarnya.
“Apalagi, soal 4 peserta yang kemudian lanjut kepada proses seleksi ada kejanggalan dalam nilai yang begitu selisih jauh antara satu dari tiga peserta lainnya,” bebernya.
Diketahui, dalam seleksi kompetensi Posbakum dari 4 peserta seleksi dari tiga mata uji, teori, praktek dan wawancara, satu dengan nilai 413, sedangkan tiga lainnya 303, 305,5, dan 335.(rls)