Warga Binaan Lapas Balikpapan Salurkan Hak Suara Pada Pilkada Kota Balikpapan

KORANBANTEN.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan menggelar kegiatan pemilihan Pilkada Kota Balikpapan. Pada Pilkada Kota Balikpapan di Lapas Balikpapan terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 42 dan TPS 43. TPS 42 dipimpin oleh Slamet Riyadi (Kasubsi Bimkemaswat) dan TPS 43 dipimpin oleh Andi Wildam (Kasubsi Registrasi).

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Balikpapan SEG Johanes menyampaikan bahwa Adapun jumlah DPT TPS 42 yaitu 333 (Tiga ratus tiga puluh tiga) orang dan TPS 43 yaitu 336 (Tiga ratus tiga puluh enam) .

Bacaan Lainnya

“Rangkaian kegiatan pemungutan dan penghitungan suara adalah Persiapan, Rapat Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan suara dan Penghitungan Suara. Kegiatan Pilkada Kota Balikpapan pada TPS 42 dihadiri oleh satu orang pengawas dari Bawaslu atas nama Armansyah dan satu orang saksi dari pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Balikpapan atas nama Muhammad Nurdin. Sementara itu, pada TPS 43 dihadiri oleh satu orang pengawas dari Bawaslu atas nama Balan Ajang, SH dan satu orang saksi dari pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Balikpapan atas nama Sulaiman,” ungkapnya.

Kalapas menambahkan bahwa Narapidana tentu punya hak yang sama dalam pemilu sesuai amanat Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.(Dede).

Pos terkait