KORANBANTEN.COM – lapas Kelas IIA Serang menggelar Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2019 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (25/12).
Sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia PAS-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2019.
Bertempat di Kapel lapas serang, remisi diberikan langsung oleh kepala seksi pembinaan Rudi. Dimana Dari jumlah penghuni lapas serang yang mencapai angka 652 Orang, 20 orang di antaranya beragama Kristen, sementara itu, yang memndapatkan remisi sebanyak 13 orang, sedangkan Yang belum memenuhi syarat berjumlah 7 orang.
Rudi kasi pembinaan lapas serang menyebutkan bahwa Pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan.(Opik/rls)