WBP LPP Tangerang Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Sebanyak 20 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Serang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021. Rabu (26/05).

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Banten dan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum secara virtual melalui zoom.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.

“Remisi merupakan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Dalam proses pelaksanaannya, remisi diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujar Kalapas.

Adapun rekapitulasi perolehan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Waisak Tahun 2021 Lapas Perempuan Kelas IIA diantaranya, Jumlah Penghuni = 346 Orang, Jumlah WBP Beragama Buddha = 33 Orang, WBP Penerima Remisi Khusus I = 20 Orang, WBP Penerima Remisi Khusus II = NIHIL, dan Total jumlah WBP Penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 = 20 Orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Ia juga memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harap Reynhard.

Salah seorang WBP LPP Tangerang yang mendapat remisi mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas remisi yang diterima.

“Dengan remisi ini kami merasa semakin bersemangat dalam mengikuti program-program pembinaan, selain bermanfaat positif sehingga dapat membawa bekal yang bermanfaat kelak bagi keluarga dan masyarakat di luar, kami juga sangat berterimakasih kepada Kalapas LPP dan seluruh jajaranya karena selama mendapat remisi tidak pernah dipungut biaya alias gratis juga dalam mengikuti program pembinaan tanpa biaya,” ungkap salah satu WBP yang mendapat remisi khusus. (Dede).

Pos terkait