Wow!! Peredaran Shabu Sebarat Satu Kilo Lebih berhasil diungkap Polisi

KORANBANTEN.COM – Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH dalam press release mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Shabu seberat 1,152 kilogram.

“Hari ini, kami Polres Lebak melaksanakan release pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis Shabu dengan barang bukti total seberat 1,152 Kg,”ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK, kepada awak media di Mapolres setempat, Kamis (8/4) sore.

Bacaan Lainnya

Diawali dari penyelidikan panjang oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak, kata Ade, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 dilakukan under cover terhadap seseorang yang diduga pengedar dan berhasil mengamankan pelaku RY (51) warga Rangkasbitung berikut barang bukti 3 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis Shabu seberat 387 gram.

“Pelaku RY mengedarkan shabu di daerah Lebak bagian selatan dan Pandeglang,”sambung Ade.

Dari pengungkapan tersebut, menurut Kapolres, dilakukan pengembangan hingga ke daerah Bogor Jawa Barat yang dipimpin oleh dirinya dan berhasil mengamankan HS (43) warga Kelurahan Cicadas, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu plastik besar diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 765 gram. Kemudian, lanjut Kapolres, di rumah tersangka HS berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis air gun, satu buah timbangan merk weiheng dua pack plastik yang menguatkan tersangka adalah seorang pengedar.

“Berdasarkan pengakuan tersangka HS mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang di Jakarta yaitu TN, saat ini masih DPO dan dilakukan pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Lebak,”tutur Ade.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati,”pungkas Kapolres Lebak. (Yud)

Pos terkait