Saham Bank Banten Bakal Dialihkan

KORANBANTEN.com – Kepemilikan saham Bank Banten dari yang sekarang atas nama PT Banten Global Development (BGD), bakal dialihkan menjadi atas nama Pemprov Banten. Rencana pengalihan nama pemilik saham ini menguat dan telah menjadi pembahasan antara Pemprov dan DPRD Banten.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina membenarkan adanya rencana pengalihan nama kepemilikan saham Bank Banten. “Saham ini kan (saat ini-red) tercatat bukan nama pemprov, tapi saham BGD, selaku BUMD-nya (badan usaha milik daerah-red) pemprov. Kelihatannya hiruk-pikuk ini ada di DPRD, segera ingin menggeser posisinya itu bukan sahamnya BGD, tapi jadi saham pemprov,” ujar Hudaya kepada Banten Raya, Jumat (7/10).

Hudaya menjelaskan, pengalihan ini cukup mudah, dengan cara melakukan devistasi (pengurangan beberapa jenis aset dalam bentuk finansial atau barang) terhadap BGD. “Devistiasi saja bahwa itu bukan lagi saham BGD, tapi saham pemprov,” jelas Hudaya.

Bacaan Lainnya

Jika nama kepemilihan saham Bank Banten beralih ke Pempro Banten, maka deviden (pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki) dari Bank Banten, bisa langsung masuk ke kas daerah Pemprov Banten. “Kalau yang sekarang kan (dividen-red) harus mampir dulu ke BGD. Itu yang kelihatannya di DPRD menguat itu (peralihan-red),” ungkap Hudaya.

Ditanya bagaimana sikap Pemprov Banten dengan bergulirnya rencana itu, Hudaya mengakui bahwa pola itu memang ada baiknya dilakukan. Senan, lanjutnya, kalau dividen masuk dulu ke BGD, maka akan ada perhitungan dulu di manajemen BGD.

“Untuk menyerahkan dividen ke pemprov itu, dia (BGD-red) harus menghitung dulu, tidak hanya dari Bank Banten, tapi juga usaha lain yang dikelola BGD. Nah ini campur aduk jadinya,” jelas Hudaya.

Menurut Hudaya, pola kepemilikan saham pada perbankan langsung atas nama pemerintah daerah, sama dengan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat atas kepemilikan saham Bank bjb. “Kalau langsung masuk ke kas daerah, maka bisa langsung menjadi pendapatan daerah, dan dapat langsung digunakan. Ini lebih optimal,” katanya.

Hudaya yakin jika nilai divedin dari saham di Bank Banten sangat besar untuk menambah pendapatan daerah Pemprov Banten, sehingga perlu pengelolaan yang lebih matang.”Kita (Pemprov Banten-red) tanam saham di bank bjb sebesar Rp 150 miliar (hanya 5 persen-red) saja, dividennya cukup bagus loh. Tiap tahun kita dapat dari situ lumayan gede juga. Sekitar Rp 45-40 miliar per tahun. Nah makanya ini ada baiknya digeser langsung ke pemprov,” tegasnya.

Disinggung soal pengalihan pengelolaan kas daerah Pemprov Banten dari Bank bjb ke Bank Banten, Hudaya menjelaskan bahwa Pemprov Banten saat ini sedang menganalisa soal kemampuan fiskalnya. Artinya, lanjut Hudaya, Bank Banten harus sudah siap ketika kas daerah beralih pengelolaannya.

“Saya kira kalau kita mendengar dari Bank Banten sendiri sudah punya kesiapan, tapi kita harus ada hasil analisis konsultan dulu. Sementara ini sih sudah meyakinkan kita untuk peralihan, cuma yang menjadi perlu adalah perlu ada kantor yang representatif,” katanya.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa DPRD Banten mendorong pengalihan nama kepemilihan saham di Bank Banten, dari PT BGD ke Pemprov Banten. Saat ini, lanjut Asep, DPRD Banten sedang menunggu naskah akademik dari Pemprov Banten terkait rancangan perda PT Bank Banten yang di dalamnya berisi tentang kepemilikan saham dialihkan ke Pemprov Banten.

“Jadi dalam perda ini juga diatur kepemilikan sahamnya. Kita (pemprov-red) harus jadi saham mayoritas. Kita beri batasan jika pemkab atau pemkot di Banten mau memiliki saham. Ini seperti pola Pemprov Jawa Barat dengan bank bjb,” ujar Asep.

Menurut Asep, saat DPRD Banten memberikan surat persetujuan untuk Pemprov Banten melanjutkan pembentukan Bank Banten, salah satu poinnya terkait nama kepemilikan saham Bank Banten dan pengaturan kepemilikan saham. “Jadi, setelah akuisisi dilakukan BGD beres, itu langsung dialihkan ke Pemprov Banten kepemilikan sahamnya. Jadi tugas BGD selesai sampai proses mengakuisisi (membeli) bank untuk dijadikan Bank Banten,” jelas Asep.

Komisaris PT BGD Asmudji HW menjelaskan, sesuai perda nomor 5 tahun 2013 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke modal saham PT BGD untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, PT BGD memang diamanatkan untuk membentuk Bank Banten. Jika memang pemprov ingin mengalihkan kepemilikan sahamnya, bisa dilakukan sesuai mekanismenya.

“Jadi perdanya memang mengamanatkan BGD yang membentuk Bank Banten. Lain waktu jika pemprov ingin langsung mengelolanya, bisa (dilakukan-red), ada mekanismenya yang ditempuh. Tapi sekarang karena perdanya seperti itu, ya itu yang kita laksanakan. BGD sebagai pemegang saham pengendali, tapi jangan lupa, pemilik bank ini adalah gubernur melalui PT BGD,” ujar Asmudji.

Dirut PT BGD Sudibyo juga mengaku siap dan tidak ada masalah jika nama kepemilikan saham akan dialihkan langsung ke Pemprov Banten. “Ya tidak ada masalah kita sih. Itu sih kewenangan pemprov,” ujarnya.

Diketahui, saat ini saham Pemprov Banten di Bank Banten yang masuk melalui nama PT BGD mencapai Rp 600 miliar, atau sebesar 51 persen. Dengan nilai itu, Pemprov Banten menjadi pemilik saham pengendali. @DF

Pos terkait