KORANBANTEN.com – Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk bisa menerapkan aturan bangunan hijau tanpa harus menunggu terbentuknya aturan tentang Bangunan Gedung.
Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Adjar Prajudi mengatakan, untuk menerapkan green building, pemda bisa berpedoman pada Permen Nomor 2 Tahun 2015.
“Permen-nya baru tahun lalu itu bisa dijalankan tanpa menunggu Perda Bangunan Gedung ini selesai, jadi sambil nunggu selesai bisa dilakukan hal teknis menyangkut green building,” kata dia, di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Dia menargetkan, hingga 2019 bangunan-bangunan milik pemerintah bisa menjadi contoh green building, seperti dari aspek hemat energinya.
“Jadi kita bikin target sampai 2019 itu bangunan yang dibangun APBN atau APBD sudah ramah lingkungan,” katanya.
Adjar menambahkan, saat ini daerah-daerah yang sudah memiliki aturan tentang bangunan hijau bisa dihitung jari, yakni hanya DKI Jakarta. Sedangkan yang akan segera terbit di antaranya Bandung, Surabaya, Yogyakarta.
“Di DKI sudah ada pergub-nya untuk laksanakan aturan Permen tersebut supaya bangunan apapun yang dibangun mengikuti aturan main bangunan hijau,” ucapnya. @DF