KORANBANTEN.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat mencatat sebanyak 36 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako Dinon aktifkan atau dicoret sebagai penerima program sembako.
Endin Toharudin, Kepala Bidang (Kabid) Limjamsos dan data Informasi sosial Dinsos Lebak mengatakan, penonaktifan puluhan ribu KPM penerima program sembako ini merupakan kebijakan dari kementerian sosial (Kemensos) RI.
“Penonaktifan ini setelah adanya tim verifikasi dari Kemensos turun langsung ke Lebak,” kata Endin, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/1).
Menurutnya, data atau jumlah KPM penerima program sembako ditahun 2020 sebanyak 107984 KPM. Ditahun 2021 ini ada perubahan setelah ada tim verifikasi dari Kemensos yakni sebanyak 71575 KPM.
Jadi kata Endin, ada pengurangan jumlah KPM yang sangat siginifikan ditahun 2021 ini yakni sebanyak 36 ribu KPM atau sekitar 34 persen KPM yang di nonaktifkan oleh Kemensos.
“Iya Kadinsos nanti akan berupaya mendatangi Kemensos untuk meminta tambahan bagi masyarakat yang benar-benar layak mendapatkannya,” tutur Endin.
Endin menerangkan, adapun alasan Kemensos menonaktifkan 36 ribu KPM sembako ini diantaranya KKS tidak Terdistribusi, Desil 4 plus, KKS tidak bertransaksi plat dan NIK invalid.
“Jadi penon aktifan ini juga akibat dari desa atau kelurahan yang tidak melakukan pemutakhiran data KPM setiap bulannya, sehingga terjadi seperti ini,” ungkapnya.
Otih (76), warga Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung salahsatu KPM yang namanya di nonaktifkan mengaku, tidak mengerti kenapa namanya dicoret dari penerima program sembako.
“Saya hidup sebatang kara sudah tua, mau bekerja sudah tidak kuat lagi, jika saya dicoret dari program sembako ini mau makan dari mana saya nanti,” ucap Otih.(yud)