KORANBANTEN.COM -Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang melaksanakan program asimilasi dirumah dan cuti bersama kepada 6 warga binaan. Selasa (06/04/2021).
Kegiatan Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat, sementaranitu, cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menuturkan bahw Program Asimilasi dilaksanakan di rumah.
“Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring,” ungkapnya.
Lanjut Aliandra, Pembebasan 6 orang warga binaan sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini tidak di pungut biaya sepeserpun,” tandasnya. (Dede/Opik).