SERANG– Penutupan Gerai Giant di seluruh Indonesia berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya, tak terkecuali di Kota Serang. Sebanyak 63 karyawan Giant Ekstra Serang akan diberhentikan seluruhnya.
HRD Giant Ekstra Serang Ade mengatakan, total ada 63 karyawan yang bekerja di Giant Ekstra Serang dan akan terimbas kebijakan dari penutupan gerai Giant. Ia memperkirakan semua pegawai akan diberhentikan pada akhir Juli mendatang, sebagai konsekuensi ditutupnya Giant di Serang. “Kemungkinan semuanya PHK,” ujar Ade, Minggu (11/6/2021).
Dia menjelaskan, bahwa perusahaan akan memberikan hak bagi para pekerja yang diberhentikan ini yaitu berupa pesangon dengan besaran gaji sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Melansir bantenraya.com, Ade mengklaim, bahwa penerapan Undang-undang Ketenagakerjaan itu akan lebih menguntungkan buruh karena mereka akan mendapatkan dua kali gaji bila dibandingkan bila menerapkan Undang-undang Cipta Kerja atau yang dikenal masyarakat dengan Undang-undang Omnibus Law.
Terkait penutupan gerai Giant Ekstra Serang nanti, ia mengaku belum mengetahui apakah nanti akan diganti dengan nama lain atau seperti apa. Bahkan ia belum mengetahui apakah akan langsung beroperasi setelah gerai baru dibuat atau menunggu tahapan.
Informasi yang didapatkan saat ini hanya mengenai nasib ke-63 karyawan yang bekerja di Giant Ekstra Serang itu yang akan diberhentikan oleh manajemen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Akhmad Benbela mengapresiasi, bila perusahaan menerapkan Undang-undang ketenagakerjaan guna memenuhi hak para pekerja yang akan diberhentikan oleh manajemen Giant Ekstra Serang. Sebab penerapan Undang-undang ketenagakerjaan ini akan lebih menguntungkan pekerja dibandingkan bila menerapkan Undang-undang omnibus law.
Semula, Benbela berharap para pekerja yang menjadi karyawan Giant Ekstra Serang dipekerjakan kembali di gerai yang baru di bawah manajemen PT Hero. Namun bila para karyawan itu terpaksa harus diberhentikan maka ia hanya meminta agar hak-hak para pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
“Harapannya bisa disalurkan di gerai yang baru. Tapi kalau semua diberhentikan yang penting tidak ada satu pun karyawan yang dirugikan,” katanya.
Benbenla menuturkan, tidak hanya Giant Esktra Serang yang berlokasi di Sempu, Giant Expres yang di Lontar juga akan memberhentikan karyawannya. Total karyawan yang ada di sana berjumlah 20 orang.
Banbela mengatakan, Disnakertrans Kota Serang akan tetap mengawal nasib karyawan sambil pemutusan hubungan kerja mereka selesai. Sehingga mereka benar-benar mendapatkan hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (*/cr1)