KORANBANTEN.COM— Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang melaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) dari pejabat lama, Yangki Yama Permindo, kepada pejabat baru, Alvin Djamalus, pada Selasa (28/04/2026). Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja Kepala Bapas Kelas I Padang dan berlangsung secara sederhana, khidmat, serta penuh suasana kekeluargaan.
Prosesi sertijab disaksikan langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan jajaran pegawai terkait di lingkungan Bapas Kelas I Padang.
Diketahui, Yangki Yama Permindo selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Payakumbuh. Sementara itu, Alvin Djamalus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman.
Kegiatan diawali dengan penyampaian singkat dari pejabat lama dan pejabat baru, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan memori serah terima jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sekaligus upaya menjaga kesinambungan program kerja dan administrasi pada Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) di Bapas Kelas I Padang.
Dalam sambutannya, Kepala Bapas Kelas I Padang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Kasi BKD. Ia juga berharap pejabat baru dapat segera menyesuaikan diri dan melanjutkan tugas dengan semangat profesionalisme serta integritas.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Yangki Yama Permindo atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama mengemban amanah sebagai Kasi BKD. Semoga pengalaman dan pengabdian yang telah diberikan menjadi nilai positif bagi organisasi,” ujar Kabapas.
Lebih lanjut, Kabapas Padang menyampaikan bahwa rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja serta memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Kepada Bapak Alvin Djamalus, kami berharap dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan melanjutkan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat pelayanan. Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya demi mendukung terciptanya pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan humanis,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi, komunikasi, dan koordinasi antar jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan agar berjalan optimal sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pada Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Padang dapat terus berjalan secara optimal, berkesinambungan, serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di tengah tantangan pemasyarakatan, khususnya pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.(Red).





