Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

JAKARTA — Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, ikut angkat suara menanggapi polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan izin Presiden Prabowo Subianto.

Prof. Yuddy menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengharuskan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi negara. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh kuasa hukum Febrie justru berpotensi menyesatkan publik dan menyeret institusi kepresidenan ke dalam proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan independen.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak ada norma hukum, baik dalam KUHAP, KUHP, maupun peraturan perundang-undangan turunan lainnya, yang mensyaratkan izin Presiden untuk itu. Menghadirkan syarat yang tidak diatur undang-undang justru menabrak prinsip dasar negara hukum,” ujar Prof. Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).

Ia menambahkan, prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang dianut Indonesia. “Konstitusi kita tidak mengenal kekebalan hukum berdasarkan kedekatan personal dengan Kepala Negara. Justru di sinilah letak kematangan sistem hukum kita, bahwa siapa pun yang pernah dekat, pernah berjasa, atau pernah menempati posisi strategis, tetap tunduk pada mekanisme yang sama ketika berhadapan dengan dugaan tindak pidana,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) periode 2016 – 2016 tersebut.

Prof. Yuddy menilai, alih-alih menjadi alat pembelaan, kasus Febrie Adriansyah sesungguhnya merupakan pembuktian paling nyata bahwa Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

“Presiden Prabowo telah menegaskaan dalam berbagai kesempatan, seperti pada forum domestik maupun internasional seperti Forbes Global CEO Conference 2025, bahwa korupsi adalah penyakit yang harus ditangani tanpa pandang bulu. Apa yang kita saksikan hari ini adalah realisasi dari komitmen tersebut. Ketika seseorang yang pernah menempati posisi strategis di kejaksaan pun tetap diproses hukum, itu adalah bukti empiris, bukan sekadar retorika, bahwa Presiden tidak melindungi siapa pun yang diduga menyimpang,” jelas Prof. Yuddy.

Ia mengingatkan bahwa dari perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan, independensi penegak hukum dari intervensi eksekutif adalah salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. “Justru akan menjadi kemunduran serius bagi konsolidasi demokrasi kita jika Presiden dianggap wajib memberi izin sebelum penyidik bekerja. Itu bertentangan dengan semangat reformasi yang selama puluhan tahun kita bangun. Presiden Prabowo memilih jalan yang benar secara konstitusional, yaitu membiarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Sebagai akademisi yang mendalami tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, Prof. Yuddy juga menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya menarik nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana. Ia menilai hal tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan ruang publik digital.

“Kita harus jujur, narasi yang menyeret nama Presiden ke dalam sebuah perkara pidana individu punya konsekuensi serius. Ia bisa membentuk persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah ada intervensi kekuasaan dalam proses hukum. Padahal yang benar justru sebaliknya, Presiden Prabowo menahan diri, tidak mencampuri, dan membiarkan hukum bekerja. Sikap itu harus dihormati, bukan didistorsi,” kata Prof. Yuddy.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, termasuk kuasa hukum, untuk menempatkan proses hukum pada tempatnya. Menurutnya membela klien adalah hak profesional yang dijamin undang-undang. Tetapi pembelaan itu harus dilakukan di ruang persidangan, dengan argumen hukum, bukan dengan membangun narasi politik yang tidak berdasar. Sebab publik Indonesia sudah cukup dewasa untuk membedakan mana pembelaan hukum yang sah, dan mana yang sekadar upaya menggeser opini.

Duta Besar RI untuk Ukraina merangkap Georgia dan Armenia periode 2017 – 2021 tersebut meyakini konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga jarak dari proses penegakan hukum, sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Febrie Adriansyah dan sejumlah kasus lain yang menyeret nama pejabat maupun kader partai koalisi pemerintah akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan mempercepat konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Pos terkait