Ahli Pidana Independen: Aparat Jangan Ragu, Homologasi PKPU Tidak Bisa Menghapuskan Pidana

KORANBANTEN.COM – Kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang sudah 1 tahun lebih ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diketahui mandek.

Baru-baru ini Direktur Tipideksus Polri, Brigjen Helmi Santika, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan kehati-hatian dikarenakan dalam proses penyidikan pemilik Koperasi Indosurya Henry Surya (HS) salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru sehingga berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ,” kata Helmy.

Oleh sebab itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli.

“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” jelasnya.

Sementara mengutip pernyataan Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MM., CLA., Ahli Pidana Independen atau Certified Legal Auditor dalam tayangan youtube RSP Law Auditor pernah mengatakan bahwa PKPU tidak dapat menghapus adanya tindak pidana.

“PKPU hasilnya ada dua bisa pailit dan homologasi atau yang disebut perdamaian. Perdamaian bisa saja terjadi, tapi dengan 1 catatan ingat baik-baik bahwa tindak pidana yang sudah terjadi dalam badan hukum (koperasi -red) tersebut tidak sama sekali bisa menghapuskan pidanya itu,” katanya seperti dikutip media ini dari channel youtube RSP Law Auditor (1/6/2021).

“Artinya pidanya tetap ada, dan bisa diusut oleh penegak hukum,” sambungnya.

Dalam simpulannya, ia mengatakn apapun hasil dari PKPU baik pailit maupun homologasi, didalam azas hukum tidak ada tindakan-tindakan keperdataan yang bisa mengapus tindak pidana.

“Sehingga orang-orang yang merasa dirugikan itu, bisa mencari keadilan, tidak bisa ditutup dengan cara-cara homologasi, dan pailit,” terangnya.

Robintan Sulaiman kembali mengulangi pernyataanya seraya menegaskan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menegakan keadilan sebab tidak ada pembenaran bahwa perdata dapat mengugurkan tindak pidana.

“Saya ulangi lagi apapun upaya dari keperdataan itu sama sekali tidak bisa menghapuskan pidana. Jadi penegak hukum tidak usah ragu, karena tidak ada azas yang mengatakan bahwa perdata bisa menghapus pidana,” tutupnya. (**)

Pos terkait