KORANBANTEN.COM- Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) resmi melayangkan surat pengaduan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak. Pengaduan itu terkait berdirinya fasilitas batching plant di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Dalam surat yang disampaikan, AMBAS menyoroti keberadaan batching plant yang disebut berdiri di atas lahan sawah produktif.
Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, mengatakan fasilitas industri beton tersebut diduga melanggar aturan larangan alih fungsi lahan pertanian.
“Fasilitas industri beton ini tidak seharusnya ada di atas sawah produktif. Ini jelas pelanggaran,” ujar Haes saat dikonfirmasi.
Selain itu, kata Haes, keberadaan batching plant juga bertentangan dengan RTRW Kabupaten Lebak.
Berdasarkan RTRW tersebut, wilayah Desa Rahong dilarang untuk kegiatan industri, terlebih merubah fungsi lahan sawah.
Karena alasan itu, Haes meminta Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah segera melakukan penutupan terhadap bangunan batching plant tersebut.
Ia juga mendesak pihak terkait agar tidak menutup mata terhadap pembangunan batching plant di area persawahan.
Haes menegaskan, jika tuntutan AMBAS tidak direspon oleh pihak berwenang, pihaknya tidak segan menggelar aksi demonstrasi.
“Kalau tidak ada tindakan, kami akan turun ke jalan. Ini menyangkut nasib lahan pertanian dan kepatuhan terhadap tata ruang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol-PP Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengaduan dari AMBAS. (Kew)
AMBAS Desak Batching Plant di Lahan Sawah di Malingping Ditutup





