KORANBANTEN.com – Bank Banten berencana menambah modal melalui right issue atau melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) setelah rencana tersebut mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Pemegang saham yang mewakili 76,55 persen dari seluruh saham yang diterbitkan perusahaan menyetujui rencana tersebut,” kata Direktur Operasional dan Keuangan, Lungguk Gultom di Jakarta, Rabu.
Mekanisme HMETD untuk memperkuat modal perusahaan telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan No. 32/POJK.04/2015.
Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru dengan memberikan HMETD atau penawaran umum terbatas V, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 17.937.712.419 saham seri B dengan nilai nominal Rp. 18,- dan harga penawaran sebesar Rp 18,35 per saham.
Pendapatan (proceed) yang dihasilkan dari HMETD Rp329,2 miliar, termasuk konversi hak tagih kepada perseroan yang akan dikompensasikan sebagai setoran saham sebanyak-banyaknya Rp88,6 miliar, jelas Lungguk.
“Itu merupakan pinjaman dari Green Resources International Ltd (GRIL) yang belum seluruhnya terkompensasi pada pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas IV lalu,” ujar Lungguk.
Selain penerbitan saham, RUPSLB tersebut juga memutuskan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi.
Lungguk berharap melalui kepengurusan baru ini perusahaan terus berusaha untuk memberikan nilai tambah kepada seluruh pemegang kepentingan, serta lebih siap untuk merealisasikan rencana Bank Banten menjadi Top Ten BPD pada 2021.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Banten sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
– Ivy Santoso sebagai Komisaris Utama (merangkap Komisaris Independen)
– M.Badruszaman sebagai Komisaris Independen
– Asmudji Harmani W. sebagai Komisaris
– Zulkarnain sebagai Komisaris Independen
– Ranta Soeharta sebagai Komisaris*)
Direksi :
– Heru Sukanto sebagai Direktur Utama
– Fahmi Bagus Mahesa sebagai Direktur
– Taufik Hakim sebagai Direktur Independen
– Lungguk Gultom sebagai Direktur Independen
– Jaja Jarkasih sebagai Direktur*)
*)Efektif setelah hasil fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan. @DF