KORANBANTEN.COM-PT Mitra Jaya Minning(MJM) perusahaan Galian tambang pasir kuarsa yang berlokasi di Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, sampai saat ini rupanya tidak memiliki izin instalasi pengolahan air limbah(IPAL) dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Bidang Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Provinsi Banten, Wawan Wahyudi mengatakan jika PT MJM tidak memiliki IPAL.
“PT MJM tidak memiliki IPAL, kami akan cek apakah limbah domestiknya ada kerjasama dengan pihak ketiga,”kata Wawan, melalui sambungan telepon, Selasa(02/6/2026).
Keterangan dari Wawan Wahyudi tersebut menjawab keraguan dari masyarakat terkait aktifitas galian pasir kuarsa yang dilakukan PT MJM tersebut tidak memiliki izin IPAL terjawab sudah. Sehingga masyarakat khawatir keberadaan galian tersebut dapat merusak lingkungan.
Terlebih IPAL merupakan kewajiban yang harus dimiliki perusahaan tambang secara hukum diatur agar sisa air kegiatan pertambangan tidak mencemari lingkungan sebelum dibuang ke badan air.
Selain itu, dasar hukum utama yang mengharuskan perusahaan tambang agar memiliki IPAL adalah undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatakan mewajibkan setiap usaha yang menghasilkan air limbah untuk memiliki IPAL.
Bahkan dasar hukum lainnya adalah undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pengelolaan limbah.
“Saat ini terjawab sudah, PT MJM tidak memiliki IPAL, tentu ini melanggar aturan. Karena semua pengusaha galian harus melengkapi perizinan khususnya IPAL,”kata Ewok pemerhati lingkungan asal Kabupaten Lebak.
Kata Ewok, pihaknya meminta kepada Pemprov Banten untuk menindak PT MJM karena dikhawatirkan, aktifitas galian dapat merusak lingkungan.
“Kami minta Pemprov Banten menutup aktifitas galian pasir milik PT MJM karena tidak memiliki IPAL,”kata Ewok.
Permintaan itu kata Ewok karena IPAL itu sangat penting lantaran bisa menetralisir asam tambang(AAT) dan pemenuhan air baku.
“Proses penambangan sering menghasilkan air yang bersifat asam dan mengandung logam berat, karena itu IPAL berfungsi menetralkan PH dan mengendapkan logam,”katanya lagi.(Kew).





