Bukber Kadis PUPR dengan Wartawan Disoal

KORANBANTEN.COM – Buka Bersama (Bukber) yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, M. Trenggono dengan wartawan disoal oleh sejumlah aktivis. Kegiatan yang diadakan pada 10 Mei lalu dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid 19.

Sebagaimana diketahui, pada 4 Mei 2021, Pemerintah Pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya melarang Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan Bukber selama Bulan Ramadhan 1442 H / tahun 2021. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ, yang ditandatangani langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Bacaan Lainnya

Dikatakan oleh Iwan Hermawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Realitas (Karat) Banten, dalam Surat Edaran Edaran tersebut, sangat jelas dikatakan bahwa, Bukber hanya boleh dilakukan dengan jumlah terbatas, yakni jumlah keluarga inti ditambah lima orang. Sedangkan, bukber yang dilakukan oleh Kadis PUPR dihadiri oleh lebih dari 20 orang. “Ini sudah jelas melanggar ketentuan yang ditercanrum dalam Surat Edaran Mendagri,” kata pria yang akrab disapa sebagai Adung Lee ini .

Menurutnya, meski dalam surat tersebut tidak mencantumkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Namun berdasarkan putusan MA No. 3P/HUM/2010, kata Adung, SE dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang sah, sehingga tunduk pada tata urutan peraturan perundang-undangan. “Artinya Kepala DPUPR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, selain dapat dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK, Kadis PUPR juga dapat dikenakan pidana lainnya, yang terkait penanggulangan Covid-19. Salah satunya, kata dia, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Pada Pasal 9 Undang-undang tersebut dikatakan bahwa setiap Orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi seorang ASN, dia harus mensukseskan apa yang menjadi program pemerintah, bukan malah melanggarnya,” kata Adung.

Lebih lanjut, Adung mendesak kepada Gubernur Banten menindak tegas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR tersebut. Kata dia, Gubernur tidak boleh terbang pilih dalam menegakkan aturan.” Akhir tahun lalu, Gubernur Banten telah memberi sanksi pada puluhan ASN yang melanggar Protokol Covid, karena melakukan olahraga bersama dengan tidak menjaga jarak. Saat ini kami meminta ketegasan yang sama pada kasus yang dilakukan oleh Kadis PUPR,” pungkasnya.(**)

Pos terkait