KORANBANTEN.COM – Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati angkat bicara menyikapi gejolak protes masyarakat terkait penutupan lokasi wisata. Menurut politisi Partai Demokrat ini, kondisi itu terjadi akibat aturan dari pemerintah pusat yang berubah-ubah.
“Seingat saya, Banten masih memberlakukan PPKM Mikro, artinya apabila hal ini di terapkan secara konsisten maka akan terbentuk kesadaran hukum dan berujung pada ketertiban masyarakat dlm melakukan aktifitas di luar rumah,” kata pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, Senin (17/05/2021).
Permasalahannya, lanjut Cak Nawa, opini publik tersedot pernyataan pernyataan pejabat pemerintah, misalkan mudik di larang dan tempat wisata di buka, himbauan sholat ied di rumah tapi mall dibuka dan seterusnya.
“Pernyataan pernyataan para pejabat tersebut telah mengakibatkan kejadian seperti ini, yakni pengunjung tempat wisata berjubel dan berpotensi membuat kluster baru pemaparan covid 19,” katanya.
Dalam kaitan ini, Cak Nawa menjelaskan, bahwa Gubernur Banten membuat Isntruksi kepada bupati dan walikota untuk menutup tempat pariwisata sehingga para bupati dan walikota bisa menjadikan dasar untuk melakukan tindakan pembatasan aktifitas di tempat tempat wisata.
“Kita tahu, dalam UU 12 tahun 2011, bahwa Instruksi Gubernur itu bukan peraturan hukum perundang undangan yang wajib di lakukan oleh bupati dan walikota. Tapi setidaknya secara politik telah mengalihkan protes masyarakat, tidak kepada bupati walikota tapi ke Gubernur Banten,” katanya.
Masih menurut Cak Nawa, apa yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim, itu merupakan bentuk keberanian pemimpin yang siap menghadapi berbagai resiko ketika membuat kebijakan yang tidak populis.
“Disini saya melihat keberanian Gubernur Banten untuk pasang badan dari sumpah serapah masyarakat yang terugikan dari kebijakan tersebut demi mencegah kluster baru pemaparan covid 19 di wilayah Provinsi Banten,” pungkas Cak Nawa.
(Usep).