Catatan Munas Kadin Satu Kapal Dua Nakhoda

Oleh M. Mufti Mubarok (3M)
Direktur Institute Development and Economic (IDE)

Kemelut dualisme kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terus berbuntut panjang dan sampai hari ini belum menemukan titik terang. Dimulai dari periode 2005-2010 ketua umumnya MS Hidayat sampai pada periode 2010-2015 ketua umum Suryo Bambang Sulisto (SBS), dan pada 2015-2020 ini ada dua ketua umum Rosan P Roslani dan Eddy Ganefo. kedua KADIN tahun 2020 ini sama-sama habis masa jabatannya sehingga harus menggelar Munas.

Bacaan Lainnya

Awal mula kemelut pecahnya Kapal KADIN saat periode SBS sebagai Ketum KADIN, ada mosi tidak percaya dari Kadinda-Kadinda provinsi, namun sebenarnya pada periode Ketum MS Hidayat riak-riak gelombang perpecahan sudah dimulai.

Sekarang kapal sudah terlanjur pecah, diakui atau tidak, sah atau tidak, palsu atau asli, memang kenyataannya ada dua KADIN yang satu Ketumnya Rosan P. Roslani (Rosan), bernama KADIN Indonesia dengan logo perahu dengan layar kecil 5 berkantor di jalan Kuningan Jakarta sementara satunya Lagi KADIN Paradigma Baru Ketum nya Eddy Ganefo (Egan) dengan logo perahu dengan layar kecil 3 yang berkantor di Jl. Hos Cokroaminoto Menteng Jakarta.

Sebenarnya sudah ada segmen yang berbeda antara KADIN Rosan dan Egan. KADIN Rosan segmennya pro pemerintah, borjuis, kongklomerat dan Kolonial. Semenara KADIN Egan segmennya pro rakyat, proletan (UMKM) dan milenial. Namun dalam prakteknya kedua kubu KADIN ini kadang saling bertabrakan di lapangan dan bahkan cenderurung adu power di daerah.

Memang dulu menjadi anggota atau pengurus KADIN cukup bisa dibanggakan karena biasanya terkait dengan proyek pemerintah, namun sekarang proyek-proyek pemerintah di lakukan melalui lelang online yang jumlah proyek makin berkurang, sudah sedikit proyek masih menjadi rebutan, jadi akhir-akhir ini menjadi anggota dan penggurus KADIN menjadi tampaknya hanya nostalgia dan forum bisnis saja.

Kemelut dualisme ini semakin parah setelah masuknya perang elit yang saling adu legitimasi. Sebut saja KADIN Rosan “memakai tangan” ketua DPD RI yang baru AA LaNyalla M Matalitti untuk memberikan “surat cinta” pada kepala-kepala daerah. Sementara KADIN Egan di dukung oleh Oesman Sapto Odang (Oso) ketua DPD RI yang lama. Jadi akhirnya seakan-akan ada pertarungan Ketua DPD RI yang baru dan lama.

Sebenarnya KADIN tidak ada hubungan dengan lembaga Politik semisal DPD, MPR atau DPR. Merujuk UU No 1 Tahun 1987 pasal 5 KADIN bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Jadi sudah jelas sebenarnya DPD RI bukan lembaga untuk saling klaim untuk legitimasi KADIN.

Sekarang kedua KADIN wajib melaksanakan Munas karena sudah berakhir pada akhir tahun 2020 ini, pada Munas versi Kadin “Egan” terdapat dua calon Ketua Umum, yaitu Egan sendiri pengusaha properti nasional dan Dumatno Budi Utomo, pengusaha nasional asal Solo. Munas yang diselenggarakan pada tanggal 14-16 Desember 2020 akan di buka oleh ketua MPR RI.

Sedangkan pada KADIN versi Rosan kemungkinan akan bertarung Rosan dan Anindya Bakrie. Munas versi Rosan ini rencananya akan digelar pada januari 2021 ini belum ketahuan akan dibuka oleh pejabat siapa.

Pembahasan di MUNAS tentu salah satu hal terpenting selain pemilihan ketua umum dan Rumusan AD/ART. Apakah masing-masing MUNAS akan menyepakati AD/ART masing-masing, sehingga juga akan ada KEPRES dari kedua MUNAS? hal ini yang menjadi pertanyaan besar. Bila Merujuk pada UU No 1/tahun 1987 tentang KADIN dan Kepres No 17 tahun 2010 tentang AD dan ART KADIN, maka memang KADIN adalah wadah tunggal, namun bisa juga dengan penerbitkan Kepres mengubah AD dan ART untuk menjadikan kedua KADIN bersatu Kembali atau mengakomodir Kedua KADIN menjadi Lembaga Masing masing dengan dengan entitas yang berbeda.

Kegaduhan KADIN
Hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota risau akan kemelut dualisme Kepemimpinan KADIN ini. Di daerah bahkan ada yang hingga mau adu fisik, karena merasa direndahkan, tidak diakui bahkan disebut ilegal organisasi. KADIN siapa yang diakui dan tidak diakui, bergantung pada kekuatan dan kekuasaan Pemda setempat yang dekat dengan kubu siapa.

KADIN Sudah Mulai Tertinggal
Presiden baru saja membubarkan beberapa lembaga negara non struktural, 10 lembaga Negara yang dibubarkan oleh presiden meskipun keberadaan kesepuluh lembaga tersebut bersadarkan amanat UU. sebenarnya pembubaran 10 lembaga negara ini tidak berhubungan langsung dengan KADIN, namun setidaknya Efektifitas dan efisiensi menjadi pertimbangan utama, apakah keberadaan KADIN juga dapat bernasib sama jika tidak segera membenahi diri ?

Sebenarnya banyak yang bisa dikerjakan oleh 1 Kadin, 2 Kadin atau lebih dari 2 Kadin untuk penanganan dan pemulihan ekonomi saat pandemi ini. Jangan hanya memikirkan ego elite kekuasaan, saling berebut jatah ekonomi pemerintah saja, tapi KADIN perlu mandiri berontribusi buat perekonomian nasional. Memang KADIN bukan Lembaga Negara tapi KADIN adalah mitra pemerintah. namum karena keberadaannya adalah produk Undang Undang maka KADIN mestinya bisa berbuat banyak menjadi mitra strategis pemerintah pada sektor swasta.

Kemelut Karena Banyak Kepentingan Politik
Diakui atau tidak, menjadi ketua umum KADIN secara turun temurun akan menjadi menteri kabinet, sebagai contoh ada Aburizal Bakrie, MS Hidayat, dan Rizal Ramli. Namum sejak periode pertama dan kedua era Pak Jokowi sebagai Presiden, Ketua umum KADIN baik versi kuningan “Rosan” maupun ketua Umum KADIN Cokroaminoto “EGAN”, tidak mendapat jatah di Kabinet, kedua saling gigit jari.
Melihat Perjalanan KADIN lima tahun ini, Rosan lebih banyak diuntungkan karena dekat dengan Menteri BUMN maka Rosan masih dipakai untuk tim ekonomi dimasa pandemi Covid dan UU Omnibuslaw. Sementara Egan lebih memilih di luar pemerintahan. Namun kedua KADIN saling klaim siapa yang dekat dengam pemerintah dan ini tentunya tidak sehat dan kurang produktif.

UU KADIN Sudah Sangat Tua
Undang-Undang No 1 tahun 1987 Tentang KADIN sudah cukup tua karena sudah 33 tahun sehingga perlu dilakukan tinjauan bahkan revisi jika diperlukan mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri yang sangat pesat.

Pilihan bijak lainnya juga sangat mungkin dilakukan melalui peraturan perundang-undangan lainnya dibawah undang-undang yang dapat dilakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu Masyarakat, Pelaku usaha serta pemerintah.

Bahkan jika kita melihat lebih luas lagi, saat ini pun sudah banyak organisasi pelaku usaha yang masih muda usianya yang secara organisasi maupun kiprah memiliki peran dan manfaat yang tidak dapat dipandang sebelah mata bagi perkembangan dunia usaha dan ekonomi tanah air.

Perlunya Rekonsiliasi dan Solusi Cerdas
Rekonsiliasi terhadap situasi dualisme KADIN ini sebenarnya sudah pernah dilakukan namun masih belum menemukan kata sepakat. Di banyak Negara Keberadaan KADIN memang tidak hanya satu, di Jepang misalnya ada dua KADIN, di Jerman juga lebih dari satu KADIN, bahkan di Malaysia ada 4 KADIN di Brunei Bahkan ada 6 KADIN serta hampir semua negara di dunia banyak sekali semacam KADIN dan jumlahnya lebih banyak.

Pada tahun 2020 ini seharusnya tidak ada lagi alasan untuk berpecah belah, adu kekuatan antara kedua kubu KADIN, karena situasi ekonomi nasional yang memerlukan dukungan kerjasama yang kompak dari seluruh elemen ekonomi termasuk KADIN.

Sehingga salah satu jalan yang mungkin dapat berdampak positif dan memberikan jalan tengah bagi kondisi KADIN di Indonesia saat ini ialah melalui duduk bersama Bapak Presiden dan menyepakati AD/ART baru yang dapat mengakomodir kepentingan terbaik bagi masa depan dunia usaha yaitu Industri dan Perdagangan di Indonesia khususnya.

Keppres No 17 tahun 2010 juga perlu di lakukan revisi, kedua kubu bersepakat bisa dengan jalan rekonsiliasi satu KADIN wadah tunggal atau dengan dua KADIN dengan nama berbeda dan segmen yang berbeda, namun tetap harus mengubah Kerpres. Mengubah Perpes tidak lah sulit hanya perlu waktu tidak lama, asal kedua pihak saling bermufakat .

Masih ada harapan pada periode 2020-2025 dengan kemimpinan yang baru di tahun ini harapan KADIN sama-sama besar atau besar bersama sama. Pengurus KADIN kedepan perlu tokoh baru dan harapan baru yang mandiri, tidak tergantung pemerintah. ada dua pilihan untuk KADIN apakah memulai yang baru atau memperbaruhi yang lama, KADIN ditengah pandemi ini perlu mempertegas legitimasi dan eksistensi secara nasional dan internasional. Hanya ada dua pilihan rekonsiliasi atau bekerja sama dengan satu kepala dua badan/sama sama diakui. (3M)

Pos terkait