KORANBANTEN.COM-Iman Fuadi (34) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH) PWI Provinsi Banten akan melaporkan leasing PT ARTHAASIA FINANCE ke Polda Banten karena menarik kendaraan secara paksa kendaraan Truck ISUZU ELF NKR 71 CC milik Iman Fuadi di tengah jalan pada 4 Februari 2021 lalu.
Pengacara (Lawyer) Cecep Syaepudin, S. H mewakili klienya, saat di temui di halaman Polda Banten, Rabu (10/2/2021) menerangkan, pihaknya akan melaporkan sekumpulan orang yang mengaku utusan dari Leasing.
“Kita akan laporkan sebab kuat dugaan tindakan tersebut sewenang – wenang karena telah mengambil mobil klien kami secara paksa, unit tersebut di ambil di jalan dengan cara di kejar kemudian di halangi dengan mobil pelaku dan kontak mobilnya di rampas,” ujar Cecep.
“Hemat kami pasal perampasan unsurnya terpenuhi karena walaupun ada penandatanganan berita acara penyerahan unit kendaraan yang namun yang menandatanganinya sopir bukan Debitur,” imbuh Cecep.
Diketahui, korban yang juga sebagai Wakil Bendahara PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Serang ini memiliki kendaraan tersebut sejak tahun 2016 yang di peroleh dari Dealer ISUZU PT AUTOCIPTA KARYA di Jakarta.
Kendaraan tersebut dibiayai oleh PT ARTHAASIA FINANCE yang juga berdomisili di Jakarta dengan TOP (Term of Payment) Kredit selama 48 bulan.
Menginjak angsuran ke 42. Ia belum bisa membayar Kredit karena keadaan ekonomi bapak dua anak tersebut sedang tidak baik.
“Bukan disengaja saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melunasi hutang namun bagaimana jika Tuhan berkehendak lain yang mengakibatkan saya belum bisa membayar utang. Saya pikir ini perbuatan ugal – ugalan banget sebab hampir 4 tahun saya belum pernah ketemu dengan debt collectornya,” ucap Iman dihadapan awak media.(red).